Kamis, 20 November 2025


Bahkan Kapolri meminta agar oknum tersebut diberhentikan tidak dengan terhormat (PTDH) lantaran telah mencederai institusi polri.

Kapolri menyinggung hal itu dalam kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat (17/3/2023) malam.

Baca: Kapolri Tinjau Kebakaran Depo Pertamina, Instruksikan Jajaran untuk Gerak Cepat

Menurut Sigit, selain memberikan efek jera, sanksi tegas berupa pemecatan atau proses pidana adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
”Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” tegas Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).Sigit tidak ingin kinerja personel yang sudah baik menjadi tercoreng akibat tingkah sejumlah oknum di instansinya.Baca: 5 Oknum Polisi Jateng Calo Penerimaan Bintara Polri Dimutasi ke Luar Jawa”Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” terangnya.

Baca Juga

Komentar