Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Pesta pernikahan yang berlangsung di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berujung kepanikan, Sabtu (26/6/2021). Acara tersebut terpaksa dibubarkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Resepsi pernikahan itu digelar di Cafe Respati yang berlokasi di halaman Gedung Mustika, Kelurahan Tegal Parang. Acara yang sedianya diharapkan bisa menimbulkan kesan mendalam, berubah menjadi kepanikan, saat petugas Satgas Penangan Covid-19 datang membubarkan acara.

Tamu undangan yang hadir, diminta meninggalkan tempat acara, karena dinilai telah melanggar aturan protokol kesehatan. Sedangkan EO (Event Organizer), juga mendapatkan teguran atas kejadian ini.

Kasatpol PP Tegal Parang TB Maulana mengatakan, resepsi pernikahan itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelanggaran itu terkait dengan jumlah tamu yang diperkenankan hadir. Pada kejadian ini undangan melebihi dari ketentuan yang disyaratkan. Tamu yang hadir jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperbolehkan.

"Undangannya melebihi kapasitas 25 persen, Ada sekitar 50 tamu undangan dalam acara tersebut dan tampak berkerumun," kata Maulana memberi konfirmasi seperti yang dilansir Tribunnews.com.

"Kalau pengukur suhu tubuhnya ada, tapi ini nggak ada jaga jarak. Kita bubarinnya juga ngeri sebenarnya lagi kayak gini," ujar dia.
Selain berkerumun, penyelenggara acara resepsi juga melakukan pelanggaran lain dengan menyediakan makanan secara prasmanan."Kita sanksi teguran tertulis untuk penyelanggaranya atau EO (event organizer) dan kita juga lakukan sanksi pembubaran," tutur Maulana.Lebih lanjut, dijelaskan juga oleh Maulana, pembubaran resepsi pernikahan tersebut berawal dari informasi pengelola Gedung Mustika. Pihak pengelola gedung meminta agar resepso digelar dengan memenuhi protokol kesehatan secara tegas. Namun pihak EO tidak mengindahkannya.“Pihak pengelola gedung menyediakan fasilitas tempat tapi harus dengan prokes. Nah, yang melanggar ini EO-nya," tambah Maulana lagi.Penulis: Budi erjeEditor: Budi erjeSumber: Tribunnews.com 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler