Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Agus dan Sofyan keluar sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka dijemput satu mobil ambulans dan segera dibawa ke Rumah Tahanan KPK yang berada di belakang gedung KPK.

Walau enggan bersuara, Agus kembali menunjukkan muka santai. Senyum lebar juga sempat ia lontarkan pada awak media. Sementara Akhmad Sofyan hanya tertunduk lesu dan langsung naik ke dalam mobil.

Sementara sang Bupati Kudus HM Tamzil, hingga berita ini diturunkan masih berada di dalam gedung pemeriksaan bersama beberapa saksi.

Sementara nama-nama lain seperti Subhkan yang memiliki jabatan sebagai staff BPPKAD, Norman dan Uka Wisnu yang merupakan ajudan dari Bupati Kudus, serta satu Plt Kepala Dinas BKPP Catur Widyatmo, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya, ketiga nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atas pengisian jabatan setingkat eselon III pada beberapa waktu lalu. Mereka tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pendapa Kabupaten, Kudus.Uang sebesar Rp 170 juta berhasil disita saat OTT. Uang, merupakan pemberian Akhmad Sofyan atas posisi Sekretaris DPPKAD. Sofyan sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kudus. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler