Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Senin (9/9/2019) kemarin, ada tiga pejabat dan seorang pengusaha yang diperiksa. Yakni Plt Kepala BKPP Kabupaten Kudus Catur Widiyatno dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kudus Apriliana dan Asisten III Sekda Kudus Ali Rifai.

Sementara pihak pengusaha yang diperiksa KPK yakni Haryanto, pemilik PO Haryanto. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan terhadap Tamzil.

“Pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka MTZ (HM Tamzil),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.

Sementara Selasa (10/9/2019) hari ini KPK dijadwalkan kembali memeriksa lima pejabat di Pemkab Kudus. Mereka yakni Kepala Dishubkominfo Abdul Halid, Sekretaris Dinas Perdagangan Kudus Andy Imam Santoso, dan Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Djoko Susilo, serta Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Harjuno Widada.

Sama seperti pada pemeriksaan hari Senin kemarin, pemeriksaan terhadap lima pejabat ini juga sebagai saksi untuk Tamzil.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MTZ," kata Febri, Selasa (10/9/2019).Selain para pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, kini sudah ada dua pihak swasta yang dipanggil KPK sebagai saksi. Sebelum memeriksa Haryanto, KPK juga memeriksa Direktur Radar Kudus Baehaqi.Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).Selain Tamzil, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Plt Sekdin DPPKAD Akhmad Sofyan. Reporter: Ali MuntohaEditor: Deka Hendratmanto

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler