Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Uang tersebut ternyata mau digunakan Tamzil untuk kepentingan pribadi. Yakni untuk membayar utang. Utang sebesar Rp 250 juta itu digunakan untuk membeli mobil Nisan Terrano.

“MTZ (M Tamzil) minta kepada ATO (Agoes Soeranto) untuk mencarikan uang Rp 250 juta untuk membayar utang untuk membayar Terrano milik bupati,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Dari sinilah menurut dia, Agus Kroto kemudian mendata siapa saja yang bisa jadi sumber. Kebetulan saat itu, Pemkab Kudus tengah mengadakan seleksi jabatan untuk eselon 2, 3, dan 4.

Sebelumnya,B Kudus HM Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah pengisian jabatan di Kabupaten Kudus oleh KPK. Selain Tamzil, Staf Khusus Agus Suranto (Agus Kroto) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian tersebut didapat dari Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019) siang.“Kami menetapkan tiga tersangka dalam dugaan pemberian reward terkait pengisian jabatan,” ucap Basaria. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler