APINDO Bakal Uji Materi Permenaker 18/2022 ke MA
Zulkifli Fahmi
Minggu, 20 November 2022 16:35:39
Itu terungkap dalam pernyataan sikap APINDO terkait terbitnya Permenaker 18/2022. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional APINDO Hariyadi B Sukamdani ada tujuh poin yang menjadi pertimbangan.
Salah satu poinnya, mereka menilai terbitnya Permenaker 18/2022 bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan. Sebab, penerbitannya tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional.
’’Pada tanggal 18 November 2022, tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) menerbitkan Permenaker 18/2022,’’ demikian bunyi poin ke lima surat pernyataan sikap APINDO.
Baca: Pelaku UMKM Pati Dapat Suntikan Ilmu dari APINDODisebutkan, dalam Permenaker 18/2022 telah mengubah formula penetapan upah minimum sebagaimana dalam PP 36/2021 dengan variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Di mana, formulanya menjumlahkan variable inflasi dengan pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan indeks tertentu.
Kemudian, aturan baru itu juga mengubah waktu penetapan upah minimum. Di mana, dalam PP 36/2021, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan 21 November diubah menjadi 28 November. Kemudian upah minimum kabupaten/kota dari 30 November menjadi 7 Desember.
’’c. Membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum dengan mengatur kriteria baru bagi penerima upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenaker 18/2022,’’ tulis APINDO.
’’c. Membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum dengan mengatur kriteria baru bagi penerima upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenaker 18/2022,’’ tulis APINDO.Diterbitkannya Permenaker 18/2022 ini dinilai menambah kegamangan investor dalam pengembangan usaha di Indonesia. Sebab, kepastian hukum dalam penetapan upah minimum jadi faktor utama dalam berusaha.
Baca: Apindo Prediksi Ada Gelombang PHK Besar-besaran di Pabrik Sepatu dan GarmenOleh karenanya, APINDO mengambil sikap melakukan uji materiil atas Permenaker 18/2022 kepada MA. Sembari menunggu proses itu, DPN APINDO mengintruksikan agar penetapan upah minimum tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar dalam forum perundingan di dewan pengupahan setempat.’’Melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021 Demikian instruksi ini dikeluarkan untuk dipedomani,” tulis APINDO. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bakal menguji materi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 (Permenaker 18/2022) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
Itu terungkap dalam pernyataan sikap APINDO terkait terbitnya Permenaker 18/2022. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional APINDO Hariyadi B Sukamdani ada tujuh poin yang menjadi pertimbangan.
Salah satu poinnya, mereka menilai terbitnya Permenaker 18/2022 bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan. Sebab, penerbitannya tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional.
’’Pada tanggal 18 November 2022, tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) menerbitkan Permenaker 18/2022,’’ demikian bunyi poin ke lima surat pernyataan sikap APINDO.
Baca: Pelaku UMKM Pati Dapat Suntikan Ilmu dari APINDO
Disebutkan, dalam Permenaker 18/2022 telah mengubah formula penetapan upah minimum sebagaimana dalam PP 36/2021 dengan variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Di mana, formulanya menjumlahkan variable inflasi dengan pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan indeks tertentu.
Kemudian, aturan baru itu juga mengubah waktu penetapan upah minimum. Di mana, dalam PP 36/2021, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan 21 November diubah menjadi 28 November. Kemudian upah minimum kabupaten/kota dari 30 November menjadi 7 Desember.
’’c. Membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum dengan mengatur kriteria baru bagi penerima upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenaker 18/2022,’’ tulis APINDO.
Diterbitkannya Permenaker 18/2022 ini dinilai menambah kegamangan investor dalam pengembangan usaha di Indonesia. Sebab, kepastian hukum dalam penetapan upah minimum jadi faktor utama dalam berusaha.
Baca: Apindo Prediksi Ada Gelombang PHK Besar-besaran di Pabrik Sepatu dan Garmen
Oleh karenanya, APINDO mengambil sikap melakukan uji materiil atas Permenaker 18/2022 kepada MA. Sembari menunggu proses itu, DPN APINDO mengintruksikan agar penetapan upah minimum tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar dalam forum perundingan di dewan pengupahan setempat.
’’Melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021 Demikian instruksi ini dikeluarkan untuk dipedomani,” tulis APINDO.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi