Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex harganya naik, sejak Sabtu (12/2/2022) dan berlaku di seluruh Indonesia.

Infomasi kenaikan itu diumumkan di laman resmi Pertamina pada Jumat (11/2/2022). Kenaikan harga BBM non subsidi itu dalam rangka mengimplementasikan Kepustusan Menteri ESDM.

Baca juga: Ini Keunggulan Bensa dengan BBM yang Lain

“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020,” tulis Pertamina dikutip dari laman resminya, Minggu (13/2/2022).

Dalam Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Adapun kenaikannya, cukup bervariasi di tiap-tiap daerah. Yakni, berkisar antara Rp 1.500 sampai Rp 2.650 per liter.

Seperti pada harga Pertamax Turbo (RON 98) di DKI Jakarta yang naik dari Rp 12.000 per liter menjadi Rp 13.500 per liter.

Lalu pada Dexlite dengan Cetane Number (CN) 51 naik dari Rp 9.500 per liter menjadi Rp 12.150 per liter.

Kemudian Pertamina Dex (CN 53) naik dari Rp 11.150 per liter menjadi Rp 13.200 per liter.

Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar lengkap harga BBM terbaru per 12 Februari 2022:






































































































WILAYAHPERTAMAX TURBODEXLITEPERTAMINA DEX
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam13.50012.15013.200
Prov. Sumatera Utara13.75012.40013.450
Prov. Sumatera Barat13.75012.40013.450
Prov. Riau14.00012.65013.700
Prov. Kepulauan Riau14.00012.65013.700
Kodya Batam (FTZ)14.00012.65013.700
Prov. Jambi13.75012.40013.450
Prov. Bengkulu14.00012.65013.700
Prov. Sumatera Selatan13.75012.40013.450
Prov. Bangka-Belitung13.75012.40013.450
Prov. Lampung13.75012.40013.450
Prov. DKI Jakarta13.50012.15013.200
Prov. Banten13.50012.15013.200
Prov. Jawa Barat13.50012.15013.200
Prov. Jawa Tengah13.50012.15013.200
Prov. DI Yogyakarta13.50012.150 13.200
Prov. Jawa Timur13.50012.15013.200
Prov. Bali13.50012.15013.200
Prov. Nusa Tenggara Barat13.50012.15013.200
Prov. Nusa Tenggara Timur13.50012.15013.200
Prov. Kalimantan Barat13.75012.40013.450
Prov. Kalimantan Tengah13.75012.40013.450
Prov. Kalimantan Selatan13.75012.40013.450
Prov. Kalimantan Timur13.75012.40013.450
Prov. Kalimantan Utara13.75012.40013.450
Prov. Sulawesi Utara13.75012.40013.450
Prov. Gorontalo13.75012.40013.450
Prov. Sulawesi Tengah13.75012.40013.450
Prov. Sulawesi Tenggara13.75012.40013.450
Prov. Sulawesi Selatan13.75012.40013.450
Prov. Sulawesi Barat13.75012.40013.450
Prov. Maluku-12.400-
Prov. Maluku Utara-12.400-
Prov. Papua13.75012.400-
Prov. Papua Barat-12.40013.450
 Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler