Rabu, 19 November 2025


MURAINEWS, Jakarta – Dewan Pers menyebut media mainstream disebut masih sangat dipercaya publik. Namun sayangnya, bukan menjadi sumber berita masyarakat.

Fakta itu diungkapkan Hassanein Rais, Ketua Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi Dewan Pers dalam Kegiatan Edukasi dan Literasi Keamanan Informasi Sektor Media, Selasa (14/12/2021).

“Berdasarkan riset hasilnya mennggembirakan. Media mainstrem masih sangat-sangat dipercaya. Yang tidak menggembirakan sumber berita dari masyarakat (justru) bukan dari media meinstrem,” katanya dikutip MURIANEWS dari YouTube BSSN.

Itu sekaligus mengungkap apa yang disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Wandy N. Tuturoong dalam paparan sebelumnya. Di mana ia mengatakan, banyak media mainstream yang justru mengangkat pemberitaan setelah “ramai” di media sosial.

Baca juga: Disrupsi Media Juga Pengaruhi Keamanan Negara

“Sering kita lihat, sudah ramai menjadi headline itu disrubsi yang terjadi. Dulu, berita harus melalui proses rapat dewan redaksi, benar-benar dipikirkan dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.

Kembali ke Hassanein Rais, Dewan Pers telah membuat ketentuan. Di mana telah diketahui perusahaan pers harus berbadan hukum. Sementara medsos diselenggarakan perorangan, tapi menyelenggarakan seperti pers.

“Mereka mencari berita, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan. Bahkan mereka bisa mengcover lebih banyak daripada perusahaan pers. Banyak di antara orang-orang penting di negeri ini menggunakan mereka untuk, katakanlah mengcounter berita,” katanya.

“Karena begitu masuk di podcast, berapa juta orang yang menyaksikan ini. Itu kenyataan yang kita hadapi hari ini,” tuturnya.Dewan pers sendiri mendapati beragam aduan dari masyarakat. Kekeliruan yang diadukan pun sangat-sangat basic (mendasar).“Entah tidak konfirmasi, tidak verifikasi, tidak berimbang, menghakimi. Ini indikasi, bahwa percepatan pertumbuhan media, tidak diiringi dengan persiapan pertumbuhan kualitas dari plaform media. Ini tugas berat bagi negeri ini, tentu dewan pers di depan,” jelasnya.“Karena kita dengarkan, bahwa pers bisa membentuk opini. Bayangkan kalau pelaku-pelaku ini seperti itu. Di luar dari pencurian data atau apa gitu cyber security,” lanjutnya.Ia menyebut, sejak munculnya rezim kebebasan pers, mendirikan perusahaan media semakin mudah. Semua menjadi berhak dan itu dilindungi Undang-Undang.“Begitu mudah dan begitu murahnya menjalankan perusuhaan pers,” pungkasnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler