Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membeberkan waktu rentan serangan siber. Periode akhir tahun disebut menjadi waktu yang rentan. Ada beberapa faktor yang memengaruhi adanya ancaman itu.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Mayjen TNI (Mar) Soeharyanto mengatakan akhir tahun menjadi perhatiannya. Sebab, waktu tersebut dimanfaatkan penjahat siber untuk melakukan serangan.

Umumnya korporasi media online rentan diserang para penjahat siber. Sebab, di akhir tahun mengalami habis masa berlangganan hingga terkena dampak libur panjang.

“Serangan ini ada karena dampak liber panjang atau masa berlangganan yang habis. Tetapi masa sistem keuangan sudah tutup buku,” katanya dikutip MURIANEWS dalam Kegiatan Edukasi dan Literasi Keamanan Informasi Sektor Media yang disiarkan secara daring, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: BSSN: Ancaman Siber Tetap Ada Meski UU PDP Ditetapkan

Untuk mencegahnya, diperlukan sinergitas dari entitas di level pemerintahan, industri media, jurnalis, praktisi, hingga masyarakat. Mereka diharapkan memiliki konsep mutualisme dan berimbang dan tetap berprinsip menjaga integritasnya.

“Media pers dan brodcasting dapat jadi fungsi kritik yang tetap merdeka dalam hukum dan etik,” ujarnya.

“BSSN berupaya mengembangkan kapastias tentang mekanisme dan kebijakan serta bantuan penanganan insiden secara konsultatif,” lanjutnya.
“BSSN berupaya mengembangkan kapastias tentang mekanisme dan kebijakan serta bantuan penanganan insiden secara konsultatif,” lanjutnya.Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menilai ancaman siber tetap ada meski Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ditetapkan.Dikatakan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Mayjen TNI (Mar) Soeharyanto, ancaman-ancaman siber akan melakukan modifikasi secara teknis dan metode untuk tetap melakukan serangan.“Munjulnya kebijakan UU PDP sebagai payung hukum yang baik untuk mengelola personal. Tapi jugua memunculkan jenis-jenis ancaman baru dan sulit, karena pasti ancaman mengalami modifikasi secara teknis dan metode,” katanya.Ia menyebut, ada lima serangan siber yang mengancam media online, yakni ddos, overstaying, ransomware, difacemen, dan phishing. Ancaman siber tersebut tentunya mengganggu fungsi jurnalistik untuk melaksanakan diseminasi informasi ke masyarakat.“Masa pandemi Covid19, telah mempercepat transformasi digital yang telah membuka peluang baru bagi kejahatan siber. Bagi sektor media yang memanfaatkan platform online, ancaman siber menjadi sebuah tantangan tersendiri,” katanya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler