BSSN: Ancaman Siber Tetap Ada Meski UU PDP Ditetapkan
Zulkifli Fahmi
Selasa, 14 Desember 2021 10:23:19
MURIANEWS, Jakarta – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menilai ancaman siber tetap ada meski Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditetapkan.
Dikatakan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Mayjen TNI (Mar) Soeharyanto mengatakan ancaman-ancaman siber akan melakukan modifikasi secara teknis dan metode untuk tetap melakukan serangan.
“Munjulnya kebijakan UU PDP sebagai payung hukum yang baik untuk mengelola personal. Tapi jugua memunculkan jenis-jenis ancaman baru dan sulit, karena pasti ancaman mengalami modifikasi secara teknis dan metode,” kata Soeharyanto dikutip
MURIANEWS dalam Kegiatan Edukasi dan Literasi Keamanan Informasi Sektor Media yang disiarkan secara daring, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Hantu Kejahatan Siber Tetap Gentayangan Hingga Masa MendatangIa menyebut, ada lima serangan siber yang mengancam media online, yakni ddos, overstaying, ransomware, difacemen, dan phishing. Ancaman siber tersebut tentunya mengganggu fungsi jurnalistik untuk melaksanakan diseminasi informasi ke masyarakat.
“Masa pandemi Covid19, telah mempercepat transformasi digital yang telah membuka peluang baru bagi kejahatan siber. Bagi sektor media yang memanfaatkan platform online, ancaman siber menjadi sebuah tantangan tersendiri,” katanya.
“Masa pandemi Covid19, telah mempercepat transformasi digital yang telah membuka peluang baru bagi kejahatan siber. Bagi sektor media yang memanfaatkan platform online, ancaman siber menjadi sebuah tantangan tersendiri,” katanya.Sesuai dengan Perpres No 28 tahun 2021, BSSN akan mengupayakan identifikasi, dekteksi, proteksi, penanggulangan dan pemulihan terhadap korban kejahatan siber. Dengan begitu, diperlukan upaya kolaborasi dan sinergi dengan semua pemangku kepentingan sektor media.Menurutnya, ada tiga entitas yang menjadi sasaran edukasi dan literasi kesadaran serta keamanan informasi. Tiga entitas itu yakni, korporasi media online sebagai penyelenggara, jurnalis, dan pembaca. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_258307" align="alignleft" width="1280"]

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Mayjen TNI (Mar) Soeharyanto. (YouTube/BSSN)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menilai ancaman siber tetap ada meski Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditetapkan.
Dikatakan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Mayjen TNI (Mar) Soeharyanto mengatakan ancaman-ancaman siber akan melakukan modifikasi secara teknis dan metode untuk tetap melakukan serangan.
“Munjulnya kebijakan UU PDP sebagai payung hukum yang baik untuk mengelola personal. Tapi jugua memunculkan jenis-jenis ancaman baru dan sulit, karena pasti ancaman mengalami modifikasi secara teknis dan metode,” kata Soeharyanto dikutip
MURIANEWS dalam Kegiatan Edukasi dan Literasi Keamanan Informasi Sektor Media yang disiarkan secara daring, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Hantu Kejahatan Siber Tetap Gentayangan Hingga Masa Mendatang
Ia menyebut, ada lima serangan siber yang mengancam media online, yakni ddos, overstaying, ransomware, difacemen, dan phishing. Ancaman siber tersebut tentunya mengganggu fungsi jurnalistik untuk melaksanakan diseminasi informasi ke masyarakat.
“Masa pandemi Covid19, telah mempercepat transformasi digital yang telah membuka peluang baru bagi kejahatan siber. Bagi sektor media yang memanfaatkan platform online, ancaman siber menjadi sebuah tantangan tersendiri,” katanya.
Sesuai dengan Perpres No 28 tahun 2021, BSSN akan mengupayakan identifikasi, dekteksi, proteksi, penanggulangan dan pemulihan terhadap korban kejahatan siber. Dengan begitu, diperlukan upaya kolaborasi dan sinergi dengan semua pemangku kepentingan sektor media.
Menurutnya, ada tiga entitas yang menjadi sasaran edukasi dan literasi kesadaran serta keamanan informasi. Tiga entitas itu yakni, korporasi media online sebagai penyelenggara, jurnalis, dan pembaca.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi