– Tes PCR tak lagi jadi syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Hal itu diputuskan setelah pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Nataru.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan hanya diwajibkan menjalani tes antigen. Itu pun berlaku bagai pelaku perjalanan jarak jauh.
Aturan ini berbeda dengan beberapa aturan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh, terutama penumpang pesawat.
“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii dikutip
, Senin (13/12/2021).
Meski begitu, bagi pelaku perjalanan berusia 12 tahun ke bawah tetap diwajibkan Tes PCR. Hasil tes berlaku 3 x 24 jam sejak sampel diambil.
Dalam Addendum itu, Satgas Covid19 lebih menekankan syarat vaksinasi. Satgas tidak mengizinkan orang yang belum menuntaskan vaksinasi Covid19 untuk bepergian saat Nataru.“Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii surat tersebut.Dalam addendum itu, Satgas menyampaikan syarat tes antigen ataupun PCR tidak berlaku bagi perjalanan rutin dalam satu kawasan aglomerasi. Selain itu, syarat tes Covid-19 juga tidak diberlakukan bagi moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, tertinggal, terdepan, serta terluar.Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat Nataru. Keputusan itu diambil dengan alasan Indonesia lebih siap menghadapi Natal dan tahun baru.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tingkat tes dan telusur Indonesia lebih baik dari tahun lalu. Ia juga menyebut tingkat vaksinasi dan kekebalan masyarakat lebih baik dari tahun 2020. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_227794" align="alignleft" width="1920"]

Ilustrasi: Pemeriksaan dokumen syarat melakukan perjalanan di Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURAINEWS, Jakarta – Tes PCR tak lagi jadi syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Hal itu diputuskan setelah pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Nataru.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan hanya diwajibkan menjalani tes antigen. Itu pun berlaku bagai pelaku perjalanan jarak jauh.
Aturan ini berbeda dengan beberapa aturan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh, terutama penumpang pesawat.
“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii dikutip
MURIANEWS dari
Addendum SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021, Senin (13/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Syarat Pelaku Perjalanan
Meski begitu, bagi pelaku perjalanan berusia 12 tahun ke bawah tetap diwajibkan Tes PCR. Hasil tes berlaku 3 x 24 jam sejak sampel diambil.
Dalam Addendum itu, Satgas Covid19 lebih menekankan syarat vaksinasi. Satgas tidak mengizinkan orang yang belum menuntaskan vaksinasi Covid19 untuk bepergian saat Nataru.
“Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii surat tersebut.
Dalam addendum itu, Satgas menyampaikan syarat tes antigen ataupun PCR tidak berlaku bagi perjalanan rutin dalam satu kawasan aglomerasi. Selain itu, syarat tes Covid-19 juga tidak diberlakukan bagi moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, tertinggal, terdepan, serta terluar.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat Nataru. Keputusan itu diambil dengan alasan Indonesia lebih siap menghadapi Natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tingkat tes dan telusur Indonesia lebih baik dari tahun lalu. Ia juga menyebut tingkat vaksinasi dan kekebalan masyarakat lebih baik dari tahun 2020.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi