Jokowi: Sasaran Penegakan HAM Kian Meluas
Zulkifli Fahmi
Jumat, 10 Desember 2021 18:06:31
MURIANEWS, Jakarta – Presiden Jokowi menyebut penegakan HAM tak sekadar penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja. Namun, sasaran penegakannya lebih dari itu.
Di pertengahan 2021, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.
Dengan rencana aksi itu pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia menyasar pada kelompok perempuan, anak, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.
“Perpres Nomor 53 ini juga menegaskan bahwa penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja,” ujar Jokowi dalam sambutannya pada Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021) seperti dikutip dari
Setkab.go.id.
Baca juga: Jokowi: Pemenuhan HAM Terus Diupayakan“Penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, terutama menyasar pada kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi, tetapi juga kita penuhi hak-haknya,” lanjutnya.
Pada 1 Desember lalu, Jokowi telah melantik Komisi Disabilitas Nasional untuk pertama kalinya. Keberadaan komisi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan dan memantau penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan merupakan wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap the Convention on the Rights of Persons with Disabilities.
Pada 1 Desember lalu, Jokowi telah melantik Komisi Disabilitas Nasional untuk pertama kalinya. Keberadaan komisi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan dan memantau penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan merupakan wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap the Convention on the Rights of Persons with Disabilities.“Sekali lagi, agar setiap warga negara mendapatkan hak-hak yang sama tanpa merasa diabaikan dan dibedakan,” ujarnya.Pada kesempatan itu, Kepala Negara menegaskan bahwa selain pemenuhan HAM di bidang sosial, ekonomi, dan budaya, jaminan hak-hak sipil, politik, dan hukum juga harus tetap menjadi perhatian semua pihak.“Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum. Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, ataupun ras,” jelasnya.“Semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara, dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” pungkasnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_257829" align="alignleft" width="1280"]

Presiden Jokowi. (YouTube Sekretariat Presiden)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Presiden Jokowi menyebut penegakan HAM tak sekadar penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja. Namun, sasaran penegakannya lebih dari itu.
Di pertengahan 2021, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.
Dengan rencana aksi itu pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia menyasar pada kelompok perempuan, anak, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.
“Perpres Nomor 53 ini juga menegaskan bahwa penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja,” ujar Jokowi dalam sambutannya pada Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021) seperti dikutip dari
Setkab.go.id.
Baca juga: Jokowi: Pemenuhan HAM Terus Diupayakan
“Penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, terutama menyasar pada kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi, tetapi juga kita penuhi hak-haknya,” lanjutnya.
Pada 1 Desember lalu, Jokowi telah melantik Komisi Disabilitas Nasional untuk pertama kalinya. Keberadaan komisi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan dan memantau penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan merupakan wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap the Convention on the Rights of Persons with Disabilities.
“Sekali lagi, agar setiap warga negara mendapatkan hak-hak yang sama tanpa merasa diabaikan dan dibedakan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Negara menegaskan bahwa selain pemenuhan HAM di bidang sosial, ekonomi, dan budaya, jaminan hak-hak sipil, politik, dan hukum juga harus tetap menjadi perhatian semua pihak.
“Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum. Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, ataupun ras,” jelasnya.
“Semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara, dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” pungkasnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi