Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah mengatur pengawasan tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu dituangkan dalam Inmendagri No 66 tahun 2021 tentang penceganan dan penanggulangan Covid19 saat Nataru.

Instruksi itu diteken Mendagri Tito Karnavian, Kamis, 9 Desember 2021. Dengan keluarnya inmendagri ini, Tito mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, pemerintah meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah dengan destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Baca juga: Ini Lokasi Kamping Tanpa Ribet di Kudus, Cocok untuk Keluarga

Selain itu, untuk mencegah terjadinya kerumunan, pemerintah daerah yang memiliki tempat wisata favorit itu diminta menerapkan ganji-genap. Terutama kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

“Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai  masker, mencuci tangan pakai sabun/hand  sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas,  dan menghindari kerumunan),” tulis Mendagri seperti dikutip MURIANEWS dalam Inmendagri tersebut.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai  masker, mencuci tangan pakai sabun/hand  sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas,  dan menghindari kerumunan),” tulis Mendagri seperti dikutip MURIANEWS dalam Inmendagri tersebut.Kemudian, semua pihak diminta meningkatkan sosialisasi, optimalisasi penggunaan PeduliLindungi di tempat wisata. Pada pintu masuk (entrance) dan keluar (exit) disediakan tempat screening serta hanya  pengunjung dengan kategori hijau yang  diperkenankan masuk.“Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas  total,” dikutip dari Inmendagri No 66 tahun 2021 tersebut.Selanjutnya, di tempat wisata juga dilarang menggelar pesta perayaan dengan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup. Kemudian, mengurangi penggunaan pengeras suara yang  menyebabkan orang berkumpul secara masif“Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang  berpotensi terhadap penularan COVID-19,” ujar Mendagri. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler