Ini pengaturan Tempat Wisata saat Nataru
Zulkifli Fahmi
Jumat, 10 Desember 2021 14:10:42
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah mengatur pengawasan tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu dituangkan dalam Inmendagri No 66 tahun 2021 tentang penceganan dan penanggulangan Covid19 saat Nataru.
Instruksi itu diteken Mendagri Tito Karnavian, Kamis, 9 Desember 2021. Dengan keluarnya inmendagri ini, Tito mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, pemerintah meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah dengan destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Baca juga: Ini Lokasi Kamping Tanpa Ribet di Kudus, Cocok untuk KeluargaSelain itu, untuk mencegah terjadinya kerumunan, pemerintah daerah yang memiliki tempat wisata favorit itu diminta menerapkan ganji-genap. Terutama kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan),” tulis Mendagri seperti dikutip
MURIANEWS dalam Inmendagri tersebut.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan),” tulis Mendagri seperti dikutip
MURIANEWS dalam Inmendagri tersebut.Kemudian, semua pihak diminta meningkatkan sosialisasi, optimalisasi penggunaan PeduliLindungi di tempat wisata. Pada pintu masuk (entrance) dan keluar (exit) disediakan tempat screening serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.“Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total,” dikutip dari Inmendagri No 66 tahun 2021 tersebut.Selanjutnya, di tempat wisata juga dilarang menggelar pesta perayaan dengan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup. Kemudian, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif“Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19,” ujar Mendagri. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_253779" align="alignleft" width="1280"]

Spot foto di Pijar Park yang cocok untuk swafoto bersama keluarga. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah mengatur pengawasan tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu dituangkan dalam Inmendagri No 66 tahun 2021 tentang penceganan dan penanggulangan Covid19 saat Nataru.
Instruksi itu diteken Mendagri Tito Karnavian, Kamis, 9 Desember 2021. Dengan keluarnya inmendagri ini, Tito mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, pemerintah meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah dengan destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Baca juga: Ini Lokasi Kamping Tanpa Ribet di Kudus, Cocok untuk Keluarga
Selain itu, untuk mencegah terjadinya kerumunan, pemerintah daerah yang memiliki tempat wisata favorit itu diminta menerapkan ganji-genap. Terutama kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan),” tulis Mendagri seperti dikutip
MURIANEWS dalam Inmendagri tersebut.
Kemudian, semua pihak diminta meningkatkan sosialisasi, optimalisasi penggunaan PeduliLindungi di tempat wisata. Pada pintu masuk (entrance) dan keluar (exit) disediakan tempat screening serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
“Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total,” dikutip dari Inmendagri No 66 tahun 2021 tersebut.
Selanjutnya, di tempat wisata juga dilarang menggelar pesta perayaan dengan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup. Kemudian, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
“Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19,” ujar Mendagri.
Reporter: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi