MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah ternyata masih membolehkan perayaan Tahun Baru 2022. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi demi mencegah penularan Covid19.
Syarat itu dituangkan dalam Inmendagri No 66 tahun 2021. Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, 9 Desember 2021.
Baca juga: Perayaan Tahun Baru Tetap Dilarang
MURIANEWS merangkum beberapa syarat yang disebutkan dalam Inmendagri itu;
- Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masih-masing atau bersama keluarga dengan menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
- Kegiatan pawai atau arak-arakan tahun baru dilarang;
- Kegiatan atau acara old and new year baik di ruang terbuka maupun tertutup yang berpotensi kerumunan juga dilarang;
- Mal atau pusat perbelanjaan diminta mengoptimalisasi penggunakan PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
- Seluruh event perayaan Nataru di Mal atau pusat perbelanjaan dilarang, kecuali pameran UMKM;
- Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal juga diperpanjang, dari 10.00 - 21.00 menjadi 09.00 – 22.00.
- Meski jam operasional diperpanjang, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari total kapasitas dan menerapkan prokes yang lebih ketat.
- Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.




Ilustrasi Pesta Tahun Baru. (dok. Medcom.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah ternyata masih membolehkan perayaan Tahun Baru 2022. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi demi mencegah penularan Covid19.
Syarat itu dituangkan dalam