– Revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah terbit, yakni Inmendagri No 66 tahun 2021.
Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, 9 Desember 2021. Dengan keluarnya inmendagri ini, Tito mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis dalam Inmendagri 66/2021, seperti dilihat
, Jumat (10/12/2021).
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama periode Natal dan tahun baru.
“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat diatur oleh Kepala Daerah sesuai dengan situasi pandemi COVID-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Nataru,” tulisnya.
.
Sebelumnya, pemerintah telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Seiring dengan keputusan itu, maka Inmendagri No 62 tentang penceganan dan penanggulangan Covid19 saat Nataru pun direvisi.Tak ada lagi PPKM Level 3 saat Nataru nanti. Meski begitu, ada beberapa pengetatan yang dilakukan selama Nataru.“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dikutip MURIANEWS dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tambahnya. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_240449" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi isi Inmendagri: Optimalisasi PeduliLindungi di salah satu Mall Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah terbit, yakni Inmendagri No 66 tahun 2021.
Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, 9 Desember 2021. Dengan keluarnya inmendagri ini, Tito mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis dalam Inmendagri 66/2021, seperti dilihat
MURIANEWS, Jumat (10/12/2021).
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama periode Natal dan tahun baru.
“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat diatur oleh Kepala Daerah sesuai dengan situasi pandemi COVID-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Nataru,” tulisnya.
Adapun isi lengkapnya bisa
klik di sini.
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Alasan Luhut
Sebelumnya, pemerintah telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Seiring dengan keputusan itu, maka Inmendagri No 62 tentang penceganan dan penanggulangan Covid19 saat Nataru pun direvisi.
Tak ada lagi PPKM Level 3 saat Nataru nanti. Meski begitu, ada beberapa pengetatan yang dilakukan selama Nataru.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dikutip MURIANEWS dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tambahnya.
Reporter: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi