Ibu Kota Negara Dipindah, Ini Saran Pakar
Zulkifli Fahmi
Kamis, 9 Desember 2021 19:59:35
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah merencanakan pemindahan ibu kota. Regulasi itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang digodog di DPR RI.
Rencana itu pun mendapat sorotan dari pakar ilmu Ekonomi. Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Haji, yang juga pakar Ekonomi, Anggito Abimanyu menyoroti sejumlah poin dalam RUU itu.
Salah satunya tujuan dari pemindahannya, yakni untuk meningkatkan ekonomi. Visi mendapat sorotan dari Anggito yang hadir langsung dalam rapat dengar pendapat dengan panitia khusus (pansus) rancangan undang-undang ibu kota negara (RUU IKN), Kamis (9/12/2021).
Menurutnya, kepindahan itu cukup memindahkan pusat perekonomian saja. Sebab, jika keduanya justru akan membuat beban bagi ibu kota baru.
“Visi IKN menurut saya sebagai service saja, pelayan kepada kepentingan nasional, menjadi pusat pemerintahan, dan tidak perlu ada penggerak ekonomi segala," ujar Anggito dikutip
MURIANEWS dari YouTube DPR RI, Kamis (9/12/2021).
Ia berpendapat, memindahkan kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tak serta-merta meningkatkan ekonomi negara. Pasalnya, tak ada aturan yang eksplisit menyatakan bahwa investasi juga dipindahkan ke ibu kota negara baru.
“Tidak menginvestasikan industri di sana. Industrinya ya biar program-program investasinya yang berjalan, tapi tidak berarti kalau pindah ke sana (meningkatkan ekonomi), tidak ada hubungannya,” ujar Anggito.
Baca juga: BPKH: Kemana Arah Pemindahan IKN IndonesiaDi samping itu, ia menjelaskan, terdapat enam syarat pemindahan ibu kota negara. Yakni aman dari bencana secara geologis dan geografis, pertimbangan kepadatan penduduk rendah, dan ketersediaan kualitas sumber daya manusia (SDM) memadai.
Di samping itu, ia menjelaskan, terdapat enam syarat pemindahan ibu kota negara. Yakni aman dari bencana secara geologis dan geografis, pertimbangan kepadatan penduduk rendah, dan ketersediaan kualitas sumber daya manusia (SDM) memadai.Tiga syarat berikutnya adalah ketersediaan infrastruktur eksisting yang cukup dan analisis manfaat dan biaya ekonomi dan fiskal, inklusif, dan laya. Terakhir adalah masalah sosial-budaya, beragam, dan terbuka.“Sebetulnya dibayangkan lebih sederhana menjadi pusat pemerintahan yang efisien sehingga Jakarta tidak lagi keberatan beban. Sehingga kota yang akan dibangun ibu kota yang modern berkelanjutan, bersih lingkungan, tidak ada industri,” ujar Anggito.Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Anggito mempertanyakan arah tujuan pemindahan IKN Indonesia. Ia pun mencontohkan beberapa negara yang telah memindahkan ibu kotanya.Beberapa di antaranya memisahkan pusat pemerintahan dan perekonomiannya, seperti Amerika, Australia, Selandia Baru, Belanda, Turki, dan Brazil.Ada pula yang seimbang, seperti China dengan Beijing dan Shanghai serta Arab Saudi di Jeddah dan Riyadh yang sama-sama besarnya.“Melihat contoh itu, lalu kita melihat Indonesia ini ada di mana?” tanya Anggito. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_257586" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi wacana pindah ibu kota Indonesia (Detikcom)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah merencanakan pemindahan ibu kota. Regulasi itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang digodog di DPR RI.
Rencana itu pun mendapat sorotan dari pakar ilmu Ekonomi. Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Haji, yang juga pakar Ekonomi, Anggito Abimanyu menyoroti sejumlah poin dalam RUU itu.
Salah satunya tujuan dari pemindahannya, yakni untuk meningkatkan ekonomi. Visi mendapat sorotan dari Anggito yang hadir langsung dalam rapat dengar pendapat dengan panitia khusus (pansus) rancangan undang-undang ibu kota negara (RUU IKN), Kamis (9/12/2021).
Menurutnya, kepindahan itu cukup memindahkan pusat perekonomian saja. Sebab, jika keduanya justru akan membuat beban bagi ibu kota baru.
“Visi IKN menurut saya sebagai service saja, pelayan kepada kepentingan nasional, menjadi pusat pemerintahan, dan tidak perlu ada penggerak ekonomi segala," ujar Anggito dikutip
MURIANEWS dari YouTube DPR RI, Kamis (9/12/2021).
Ia berpendapat, memindahkan kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tak serta-merta meningkatkan ekonomi negara. Pasalnya, tak ada aturan yang eksplisit menyatakan bahwa investasi juga dipindahkan ke ibu kota negara baru.
“Tidak menginvestasikan industri di sana. Industrinya ya biar program-program investasinya yang berjalan, tapi tidak berarti kalau pindah ke sana (meningkatkan ekonomi), tidak ada hubungannya,” ujar Anggito.
Baca juga: BPKH: Kemana Arah Pemindahan IKN Indonesia
Di samping itu, ia menjelaskan, terdapat enam syarat pemindahan ibu kota negara. Yakni aman dari bencana secara geologis dan geografis, pertimbangan kepadatan penduduk rendah, dan ketersediaan kualitas sumber daya manusia (SDM) memadai.
Tiga syarat berikutnya adalah ketersediaan infrastruktur eksisting yang cukup dan analisis manfaat dan biaya ekonomi dan fiskal, inklusif, dan laya. Terakhir adalah masalah sosial-budaya, beragam, dan terbuka.
“Sebetulnya dibayangkan lebih sederhana menjadi pusat pemerintahan yang efisien sehingga Jakarta tidak lagi keberatan beban. Sehingga kota yang akan dibangun ibu kota yang modern berkelanjutan, bersih lingkungan, tidak ada industri,” ujar Anggito.
Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Anggito mempertanyakan arah tujuan pemindahan IKN Indonesia. Ia pun mencontohkan beberapa negara yang telah memindahkan ibu kotanya.
Beberapa di antaranya memisahkan pusat pemerintahan dan perekonomiannya, seperti Amerika, Australia, Selandia Baru, Belanda, Turki, dan Brazil.
Ada pula yang seimbang, seperti China dengan Beijing dan Shanghai serta Arab Saudi di Jeddah dan Riyadh yang sama-sama besarnya.
“Melihat contoh itu, lalu kita melihat Indonesia ini ada di mana?” tanya Anggito.
Reporter: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi