Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah dibatalkan. Ada beberapa alasan yang dijadikan dasar pembatalan.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan Pandemi Covid19 Indonesia yang terus membaik menjadi alasan utama keputusan pembatalan itu.

Menurut Luhut, sejauh ini, Indonesia telah berhasil menekan angka konfirmasi Covid19 harian di bawah angka 400 kasus dengan stabil. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit juga menunjukan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

“Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru,” kata Luhut dikutip MURIANEWS dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru BATAL

Keputusan pembatan juga didasarkan dari capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Kemudian, Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” ujar Luhut.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski begitu, ada beberapa pengetatan yang dilakukan selama Nataru.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dikutip MURIANEWS dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tambahnya.Selanjutnya, dengan adanya keputusan itu, Inmendagri No 62 tahun 2021 dan SE terkait Pencegahan dan Penanganan Covid19 saat Nataru akan direvisi. Aturan detail akan dituangkan dalam revisi tersebut.Baca juga: Status PPKM Level 3 Diterapkan saat NataruPemerintah merencanakan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.Itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.Dalam keterangannya, Muhadjir mengatakan penerapan itu dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru. Tujuan utamanya, mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Effendy dikutip dari Bisnis.com, Kamis (18/11/2021). Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler