Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali diperpanjang. Pengumuman itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Khusus luar jawa bali, perpnjangan ppkm 7-23 des, berdasarkan level asseemen dan vaksinasi dibawah 50 presen levelnya dinaikan di atas,“ kata Airlangga dikutip MURIANEWS dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021).

Dalam konfrensi pers secara virtual di Istana Negara, Airlangga mengatakan perkembangan Covid19 di Indonesia terus membaik. Kasus aktif per 5 Desember secara nasional ada 7.526 kasus atau 0,18 persen dari kasus global.

Baca juga: Kapan PPKM Berakhir? Ini Jawaban Luhut

Angka tersebut juga di bawah rata-rata Globar yang mencapai 0,791 persen dan dari puncak sudah turun 98,69 persen.

Sementara, kasus mingguan, per 5 Desember mencapai 196 kasus. Rinciannya, di Jawa-Bali mencapai 134 kasus dan Luar Jawa Bali 45 kasus.

“Seluruh angka reproduksi rate-nya di bawah satu. Jadi seluruhnya seluruh pulau di bawah satu,” katanya.

Airlangga kemudian merincikan kasus di luar Jawa Bali. Di mana, kasus mingguan ada 71 kasus. Jumlah tersebut turun 98 persen. Sementara, kasus kematiannya kematiannya sebesar 3,2 persen dan tingkat kesembuhannya sebesar 96,59 persen.

Baca juga: Pakar Sarankan PPKM Terus Diperpanjang“Penurunan di luar Jawa Bali maupun Jawa Bali secara konsisten turun,” ujarnya.Rinciannya, Sumatera Recovery Rate (tingkat kesembuhan) 96,20 persen, fatality (kematian) 3,58 persen; Nusa Tenggara, tingkat kesembuhan 97,46 persen dan kematian 2,35 persen.Kemudian, Kalimantan, tingkat kesembuhan mencapai 96,79 persen dan kematian 3,17 persen. Sulawesi, 97,27 persen (tingkat kesembuhan) dan fatality 2,64 persen; kemudian tingkat kesembuhan Maluku-Papua mencapai 95,89 persen dan tingkat kematiannya mencapai 1,75 persen.“Kita lihat seluruh, provinsi relatif sudah lebih baik dari level assesmen. Ada 2 di level 3, bangka dan Teluk Bintuni. Kemudian, Level 2 ada 163 (kabupaten/kota) dan level 1 ada 221 (kabupaten/kota),” ujarnya.“Untuk level 1, 129 meningkat dari 51 kabupaten/kota, Level 2, dari 175 (kabupaten/kota) menjadi 193 (Kabupaten kota) dan Level 3, dari 160 (kabupaten/ kota) menjadi 64 (kabupaten/kota) dan level 4, nol kabupaten/kota,” imbuhnya. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler