Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jenewa – Guna mencegah penyebaran Omicron, World Health Organization (WHO) mengubah salah satu poin aturan perjalanan orang dan Internasional yang diterbitkan Juli 2021 lalu.

Di mana, pada versi sebelumnya terdapat poin berbunyi:

“Orang yang tidak sehat atau berisiko terkena penyakit COVID-19 yang parah dan meninggal, termasuk orang berusia 60 tahun atau lebih tua atau mereka yang memiliki komorbiditas (misalnya penyakit jantung, kanker dan diabetes), harus disarankan untuk menunda perjalanan,” tulis rilis WHO yang diterima MURIANEWS, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Ini Saran Pakar Hadapi Omicron

Poin tersebut diperbarui menjadi:
Poin tersebut diperbarui menjadi:“Orang yang belum sepenuhnya divaksinasi atau tidak memiliki bukti infeksi SARS-CoV-2 sebelumnya dan berada pada peningkatan risiko terkena penyakit parah dan kematian, termasuk orang berusia 60 tahun atau lebih tua atau mereka yang memiliki komorbiditas yang menghadirkan peningkatan risiko COVID-19 parah (misalnya penyakit jantung, kanker dan diabetes) harus disarankan untuk menunda perjalanan ke daerah dengan transmisi masyarakat,” tulis WHO.Perubahan ini menyikapi adanya varian baru Covid19, yakni Omicron. Perubahan ini akan membantu memastikan konsistensi dengan saran perjalanan sebelumnya yang dikeluarkan oleh WHO pada Juli 2021. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler