Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada 19 negara yang diperbolehkan masuk Indonesia di masa pandemi ini. Pelonggaran itu dilakukan guna pemulihan ekonomi di Indonesia.

Itu dijelaskan Luhut dalam rapat koordinasi secara virtual di Jakarta, Rabu (13/10/2021). “Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Menko Luhut dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: 14 Oktober, Penerbangan Internasional ke Ngurah Rai Bali Dibuka dengan Ketat

Ada pun daftar 19 negara yang diizinkan adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Pemberian izin pada 19 negara itu lantaran, mereka telah memenuhi standar organisasi kesehatan dunia (WHO). Yakni, kasus konfirmasi Covid-19 berada di level 1 dan 2 dengan angka positivity rate yang rendah (di bawah 5%).

Baca juga: WNA China Kembali Masuk Indonesia, Kali Ini 46 Orang

“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),” lanjut Menko Luhut.

Dia berharap pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu. Selain menunju ke Bali dan Kepri, Luhut juga mengemukakan 19 negara itu bisa masuk ke Indonesia melalui pintu internasional di Jakarta dan Manado.

Baca juga: Nggak Mau Kecolongan, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Luar Negeri

Meski diizinkan masuk ke Indonesia, 19 negara tersebut tetap harus mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan. Ada pun syarat-syarat tersebut adalah melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Kemudian, mereka juga tetap harus melakukan karantina serta testing yang sudah ditetapkan.Baca juga: Penerbangan Internasional Dibuka, Ini Syarat WNA Masuk ke Indonesi“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI (Pekerja Migran Indonesia), TKA (Tenaga Kerja Asing), ASN (Aparatur Sipil Negara), WNI/WNA umum,” terang Menko Luhut.Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina. Selain itu, Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tuturnya.Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler