Makian Ringankan Juliari, Warganet Sewot
Zulkifli Fahmi
Selasa, 24 Agustus 2021 12:25:14
MURIANEWS, Jakarta – Warganet sewot mengetahui vonis yang diberikan Eks-Menteri Sosial Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19. Pasalnya, hakim anggota dalam sidang putusan itu mengebut hinaan dan makian pada Juliari Batubara justru meringankan vonis.
“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim anggota Yusuf Pranowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
Baca juga:
Hakim: Hinaan Masyarakat Ringankan Hukuman JuliariDipantau di akun Facebook
MURIANEWS.com, sejumlah warganet memberikan komentar dengan nada sewot dan kesal.
“Sing salah bola bali yo masyarakat neh,” tulis netizen dengan nama akun Aurora.
“Dari dulu juga kalau melakukan tindak kejahatan/criminal, pelakunya selalu dihina. Karena itu bentuk ‘Sanksi Sosial’. Lha, malah jadi pertimbangan peringan hukuman pula. Lantas, bagaimana dengan maling/begal yang digebukin massa? Mereka bukan hanya terhina, tapi juga babak belu. Kalau sampai begitu, harusnya bebas dong?” timpal warganet lainnya, Nanx Opal.
Ada pula yang menyindir penegak hukum melalui komentarnya.
“Usul pak… kasih fasilitas bintang 5, kasih potongan masa penjara, kasian dua juga manusia,” sindir pemilik akun Edi Purwanto.
“Usul pak… kasih fasilitas bintang 5, kasih potongan masa penjara, kasian dua juga manusia,” sindir pemilik akun Edi Purwanto.“Hukum mati buat koripsi bansos Covid-19 cuma omong kosong,” kata pemilik akun Cahyo.Seperti diketahui, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.Baca juga:
Juliari Divonis 12 Tahun PenjaraJuliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Diketahui, vonis ini lebih tinggi 1 tahun di banding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_203456" align="alignleft" width="1024"]

Juliari P Batubara (tengah) saat melakukan kunjungan kerja di Kota Semarang pada 21 November 2019. (foto : Semarangkota.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Warganet sewot mengetahui vonis yang diberikan Eks-Menteri Sosial Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19. Pasalnya, hakim anggota dalam sidang putusan itu mengebut hinaan dan makian pada Juliari Batubara justru meringankan vonis.
“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim anggota Yusuf Pranowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
Baca juga:
Hakim: Hinaan Masyarakat Ringankan Hukuman Juliari
Dipantau di akun Facebook
MURIANEWS.com, sejumlah warganet memberikan komentar dengan nada sewot dan kesal.
“Sing salah bola bali yo masyarakat neh,” tulis netizen dengan nama akun Aurora.
“Dari dulu juga kalau melakukan tindak kejahatan/criminal, pelakunya selalu dihina. Karena itu bentuk ‘Sanksi Sosial’. Lha, malah jadi pertimbangan peringan hukuman pula. Lantas, bagaimana dengan maling/begal yang digebukin massa? Mereka bukan hanya terhina, tapi juga babak belu. Kalau sampai begitu, harusnya bebas dong?” timpal warganet lainnya, Nanx Opal.
Ada pula yang menyindir penegak hukum melalui komentarnya.
“Usul pak… kasih fasilitas bintang 5, kasih potongan masa penjara, kasian dua juga manusia,” sindir pemilik akun Edi Purwanto.
“Hukum mati buat koripsi bansos Covid-19 cuma omong kosong,” kata pemilik akun Cahyo.
Seperti diketahui, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Baca juga:
Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih tinggi 1 tahun di banding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi