Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, pemerintah menganggarkan sektor Perlindungan sosial sebesar Rp 427,5 triliun. Anggaran itu dipakai untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap dengan anggaran itu dalam jangkap panjang, diharapkan mampu memotong rantai kemiskinan. Itu diungkapkan dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 - 2022, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/8/2021) yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial, pemerintah akan melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan dengan berbagai data terkait.

Penyelarasan data itu dilakukan secara bertahap dan terukur serta mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Itu juga untuk meningkatkan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.

Seperti diketahui, program perlindungan sosial ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk memberikan perlindungan pada masyarakat miskin dan rentan. Baik agar mampu menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasar, seperti pangan, pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan dasar lainnya.

Program ini juga diharapkan bisa menghindarkan masyarakat dari berbagai resiko kemunduran sosial, seperti akibat pandemi COVID-19.Beberapa bentuk program perindungan sosial sudah dilakukan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) atau disebut juga Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).Pada 2022, pemerintah menargetkan tingkat pengangguran terbuka 5,5 - 6,3 persen dan tingkat kemiskinan ada pada kisaran 8,5 - 9,0 persen dengan penekanan pada penurunan kemiskinan ekstrem. Selanjutnya, tingkat ketimpangan rasio gini berada di kisaran 0,376 - 0,378 dan indeks pembangunan manusia pada kisaran 73,41 - 73,46. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler