PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
Zulkifli Fahmi
Senin, 9 Agustus 2021 20:42:52
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM ini dimulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
“Sesuai arahan bapak Presiden, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Keputusan ini nanti dikeluarkan dalam intruksi mendagri lebih detail,” kata Luhut.
Di kesempatan itu, Luhut menjelaskan, setiap langkah Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dan dengan ahli-ahli dibidangnya. Dia menjelaskan, sebelumnya Presiden memberikan arahan untuk evaluasi Jawa-Bali disampaikan setiap satu kali seminggu. Kemudian, untuk evaluasi di luar Jawa-Bali dilakukan setiap satu kali dalam dua minggu.
Luhut menjelaskan, penanganan di luar Jawa-Bali tidak serta merta dibandingkan dengan Jawa-Bali. Penanganan di luar Jawa-Bali memiliki tantangan yang besar. Dia mencontohkan pada dukungan infrastruktur kesehatan yang masih belum memadahi.
Luhut menjelaskan, penanganan di luar Jawa-Bali tidak serta merta dibandingkan dengan Jawa-Bali. Penanganan di luar Jawa-Bali memiliki tantangan yang besar. Dia mencontohkan pada dukungan infrastruktur kesehatan yang masih belum memadahi.“Pemerintah akan bekerja keras untuk mengendalikan pandemi di seluruh Indonesia. Menurut hemat saya, langkah yang dilakukan sudah baik dengan menunjuk Menko Perekonomian untuk wilayah luar Jawa-Bali dan saya (Menko Marves) untuk wilayah Jawa-Bali sebagai komando-komando wilayah. Itu mengingat luas serentak kendalinya,” katanya.Luhut mengungkapkan, dari data yang dimilikinya terjadi penurunan kasus hingga 59 persen pada penerapakan PPKM Level 4, 3, dan 2 pada 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 dari puncak kasus yang terjadi pada 15 Julin 2021. “Momentum baik ini harus terus dijaga,” katanya. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_232761" align="alignleft" width="1170"]

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (YouTube/Sekretariat Presiden)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM ini dimulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
“Sesuai arahan bapak Presiden, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Keputusan ini nanti dikeluarkan dalam intruksi mendagri lebih detail,” kata Luhut.
Di kesempatan itu, Luhut menjelaskan, setiap langkah Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dan dengan ahli-ahli dibidangnya. Dia menjelaskan, sebelumnya Presiden memberikan arahan untuk evaluasi Jawa-Bali disampaikan setiap satu kali seminggu. Kemudian, untuk evaluasi di luar Jawa-Bali dilakukan setiap satu kali dalam dua minggu.
Luhut menjelaskan, penanganan di luar Jawa-Bali tidak serta merta dibandingkan dengan Jawa-Bali. Penanganan di luar Jawa-Bali memiliki tantangan yang besar. Dia mencontohkan pada dukungan infrastruktur kesehatan yang masih belum memadahi.
“Pemerintah akan bekerja keras untuk mengendalikan pandemi di seluruh Indonesia. Menurut hemat saya, langkah yang dilakukan sudah baik dengan menunjuk Menko Perekonomian untuk wilayah luar Jawa-Bali dan saya (Menko Marves) untuk wilayah Jawa-Bali sebagai komando-komando wilayah. Itu mengingat luas serentak kendalinya,” katanya.
Luhut mengungkapkan, dari data yang dimilikinya terjadi penurunan kasus hingga 59 persen pada penerapakan PPKM Level 4, 3, dan 2 pada 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 dari puncak kasus yang terjadi pada 15 Julin 2021. “Momentum baik ini harus terus dijaga,” katanya.
Reporter: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi