Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pacitan – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan separuh telanjang di Pantai Patok Kowang, Kawasan Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan, Jumat (6/8/2021).

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan saat ini pelaku pembunuhan berhasil diamankan, yakni Irvan Muslim (24), warga Desa Nawangan, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan. Wiwit mengungkapkan, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat.

“Pelaku pembunuhan di Pantai Patok Kowang sudah kami amankan. Tersangka yang masih kerabat korban tersebut tega menghabisi nyawa korban DSA (20) dan kabur ke Subang, Jawa Barat,” katanya yang dikutip dari portal resmi Polres Pacitan, polrespacitan.id, Senin (9/8/2021).

Wiwit mengungkapkan, peristiwa itu bermula dari pelaku mengajak korban pantai untuk jalan-jalan pada Kamis (5/8/2021). Korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan itu tidak memiliki kecurigaan dan mau diajak pelaku.

“Awalnya pelaku mengajak korban ke Pantai Watukarung. Tetapi panti tersebut ditutup kemudian korban diajak ke Sentono Gentong. Setelah dari tempat wisata itu, mereka berdua ke Pantai Patok Kowang, tepatnya di dekat Pelabuhan Tamperan,” kata Kapolres.

Sesampainya di Pantai Patok Kowang, korban diajak duduk di tepi pantai untuk menikmati pemandangan dan mengobrol. Beberapa waktu kemudian, pelaku meminta handphone milik korban dan melihat korban memasang foto seorang laki-laki di status WhatsApp.
Sesampainya di Pantai Patok Kowang, korban diajak duduk di tepi pantai untuk menikmati pemandangan dan mengobrol. Beberapa waktu kemudian, pelaku meminta handphone milik korban dan melihat korban memasang foto seorang laki-laki di status WhatsApp.Melihat itu, pelaku terbakar api cemburu dan emosi. Karena terpengaruh emosi, pelaku kemudian menganiaya korban dan mencabulinya. Korban akhirnya meninggal dunia, pelaku lalu melarikan diri.“Karena dalam kondisi kebingungan, pelaku melanjutkan perjalanan tanpa arah sampai ke Polsek Patokbesi, Subang, Jawa Barat. Di sana, pelaku menyerahkan diri ke polsek dan mengakui dirinya telah membunuh seseorang di Pacitan,” jelasnya.Tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polres Pacitan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 15 tahun. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler