Dewan Pers Larang Instansi Beri THR ke Wartawan: Itu Kewajiban Perusahaan Pers Masing-Masing
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 29 April 2021 15:43:01
MURIANEWS, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan larangan instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) baik berupa permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan seseorang, dengan mengatasnamakan media.
Larangan tersebut tertuang dalam
Surat Edaran (SE) Dewan Pers, Nomor (02/DP/K//lV/2021) tentang Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Rabu (28/4/2021).
”Mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan seseorang, dengan mengatasnamakan media. Baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” tulisnya dalam SE tersebut.
Dewan pers menyebut upaya tersebut untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai pers.
"Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan," tulisnya kembali
Dewan Pers, lanjut dia, tidak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. Padahal, pemberian THR sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.Dewan Pers juga mempersilakan siapa saja melapor, jika ada oknum mengatasnamakan media hingga organisasi pers melakukan pemerasan bahkan memberikan ancaman."Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari Pers, Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam bisa mencatat identitas atau melaporkannya ke Dewan Pers atau kantor polisi terdekat, " pungkasnya Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_87240" align="alignleft" width="1024"]

Ilustrasi. Salah satu toko penyedia parsel menjajahkan dagangannya menyambut Hari Raya Idulfitri(Dok. MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan larangan instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) baik berupa permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan seseorang, dengan mengatasnamakan media.
Larangan tersebut tertuang dalam
Surat Edaran (SE) Dewan Pers, Nomor (02/DP/K//lV/2021) tentang Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Rabu (28/4/2021).
”Mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan seseorang, dengan mengatasnamakan media. Baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” tulisnya dalam SE tersebut.
Dewan pers menyebut upaya tersebut untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai pers.
"Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan," tulisnya kembali
Dewan Pers, lanjut dia, tidak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. Padahal, pemberian THR sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.
Dewan Pers juga mempersilakan siapa saja melapor, jika ada oknum mengatasnamakan media hingga organisasi pers melakukan pemerasan bahkan memberikan ancaman.
"Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari Pers, Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam bisa mencatat identitas atau melaporkannya ke Dewan Pers atau kantor polisi terdekat, " pungkasnya
Reporter : Yuda Auliya Rahman
Editor: Supriyadi