Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah pusat mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Salah satu targetnya yakni menurunkan kasus harian Covid-19 di bawah 10 ribu.

Upaya menurunkan kasus Covid-19 di bawah 10 ribu itu salah satunya dengan cara menutup mal dan tempat ibadah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca: Sah! Pemerintah Umumkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli

”Mal dan pusat perdagangan ditutup sementara. Sehingga tidak boleh ada mal yang buka sampai nanti tanggal 20 Juli,” katanya, Kamis (1/7/2021).

Tak hanya mal, Luhut juga menyampaikan jika tempat ibadah juga tidak diperbolehkan buka selama PPKM darurat. Dia menyebutkan keseluruhan tempat ibadah yang ditutup.

Baca: Resmi Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
Baca: Resmi Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali”Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng ditutup sementara,” ujarnya.Dia menyampaikan upaya PPKM darurat ini dilakukan lantaran angka kasus Covid-19 di Indonesia masih belum mereda. Selain itu keterisian tempat tidur saat ini penuh. Bahkan naik hingga 230 persen.Baca: Catat, Ini Kabupaten dan Kota yang Kena PPKM Darurat Jawa-Bali Reporter: Vega Ma’arijil UlaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler