– Pemerintah pusat mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Salah satu targetnya yakni menurunkan kasus harian Covid-19 di bawah 10 ribu.
Upaya menurunkan kasus Covid-19 di bawah 10 ribu itu salah satunya dengan cara menutup mal dan tempat ibadah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
”Mal dan pusat perdagangan ditutup sementara. Sehingga tidak boleh ada mal yang buka sampai nanti tanggal 20 Juli,” katanya, Kamis (1/7/2021).
Tak hanya mal, Luhut juga menyampaikan jika tempat ibadah juga tidak diperbolehkan buka selama PPKM darurat. Dia menyebutkan keseluruhan tempat ibadah yang ditutup.
”Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng ditutup sementara,” ujarnya.Dia menyampaikan upaya PPKM darurat ini dilakukan lantaran angka kasus Covid-19 di Indonesia masih belum mereda. Selain itu keterisian tempat tidur saat ini penuh. Bahkan naik hingga 230 persen.
Reporter: Vega Ma’arijil UlaEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_225725" align="alignleft" width="1280"]

Masjid Agung Kudus meniadakan salat jumat beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/ Vega Ma’arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah pusat mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Salah satu targetnya yakni menurunkan kasus harian Covid-19 di bawah 10 ribu.
Upaya menurunkan kasus Covid-19 di bawah 10 ribu itu salah satunya dengan cara menutup mal dan tempat ibadah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca: Sah! Pemerintah Umumkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli
”Mal dan pusat perdagangan ditutup sementara. Sehingga tidak boleh ada mal yang buka sampai nanti tanggal 20 Juli,” katanya, Kamis (1/7/2021).
Tak hanya mal, Luhut juga menyampaikan jika tempat ibadah juga tidak diperbolehkan buka selama PPKM darurat. Dia menyebutkan keseluruhan tempat ibadah yang ditutup.
Baca: Resmi Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
”Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng ditutup sementara,” ujarnya.
Dia menyampaikan upaya PPKM darurat ini dilakukan lantaran angka kasus Covid-19 di Indonesia masih belum mereda. Selain itu keterisian tempat tidur saat ini penuh. Bahkan naik hingga 230 persen.
Baca: Catat, Ini Kabupaten dan Kota yang Kena PPKM Darurat Jawa-Bali
Reporter: Vega Ma’arijil Ula
Editor: Supriyadi