Rabu, 19 November 2025


”Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengutip detik.com, Selasa (14/3/2023).

Kendati demikian, Susi belum menjelaskan lebih lanjut soal alasan LPSK menolak perlindungan yang diajukan oleh pihak AG.

”Menolak dan memberikan rekomendasi,” ucap dia.

BacaAmbil Alih Kasus Penganiayaan Mario, Polda Metro: untuk Optimalisasi Penyidikan

Di sisi lain, LPSK diketahui telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R dalam kasus ini. Keduanya merupakan orang tua dari teman David yang mengetahui soal peristiwa penganiayaan tersebut.
Susi menyampaikan permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R itu diterima lantaran keduanya merupakan saksi kunci.David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.BacaDPR Minta Mario Dandy Dihukum Percobaan Pembunuhan BerencanaSelain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kini, AG pun telah ditahan selama tujuh hari sejak Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Komentar

Terpopuler