Rabu, 19 November 2025


Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan elpiji yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau.

Baca: Tak Khawatir Elpiji Langka, Kotoran Sapi Milik Warga Kudus Ini Diolah jadi Biogas

Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian elpiji 3 kilogram tepat sasaran.

"Dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran," terangnya mengutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (9/3/2023).

Lebih lanjut mengenai penahapan pendistribusian isi ulang elpiji tertentu tepat sasaran, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
BacaDisperindag Pati Tak Sepakat Beli Elpiji Melon Pakai KTPDalam aturan yang diteken tanggal 28 Februari tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang elpiji tertentu tepat sasaran.Di mana untuk tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna elpiji tertentu. Pendataan ini dilakukan melalui sistem web dan/atau aplikasi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kementerian ESDM

Baca Juga

Komentar

Terpopuler