– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Pemblokiran ini tidak hanya untuk Rafael, tetapi juga rekening milik istrinya dan anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran dilakukan untuk semua rekening yang terkait dengan Rafael Alun. Jumlah rekening yang diblokir, kata Ivan, mencapai puluhan.
”Iya RAT (Rafael Alun Trisambodo), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Ivan mengutip
, Selasa (7/3/2023).
PPATK sebelumnya juga telah membekukan sejumlah rekening sejumlah nasabah yang diduga menjadi
Rafael. Salah satu di antaranya adalah konsultan pajak. PPATK mengendus adanya peran
(PML) atau pencuci uang professional.”Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai
RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_362229" align="alignleft" width="880"]

mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (Kompas.com)[/caption]
Murianews Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Pemblokiran ini tidak hanya untuk Rafael, tetapi juga rekening milik istrinya dan anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran dilakukan untuk semua rekening yang terkait dengan Rafael Alun. Jumlah rekening yang diblokir, kata Ivan, mencapai puluhan.
”Iya RAT (Rafael Alun Trisambodo), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Ivan mengutip
Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Baca: KPK Sebut Rafael Alun Punya Saham di Enam Perusahaan
PPATK sebelumnya juga telah membekukan sejumlah rekening sejumlah nasabah yang diduga menjadi
nominee Rafael. Salah satu di antaranya adalah konsultan pajak. PPATK mengendus adanya peran
professional money laundrer (PML) atau pencuci uang professional.
”Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai
nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com