Rabu, 19 November 2025


Laporan ke KY disampaikan Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sementara terlapor dalam hal ini adalah majelis hakim dipimpin oleh T Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban.

Perwakilan Perludem, Ihsan Maulana mengatakan, majelis hakim yang memutus perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran.

Baca: Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Jokowi: Dukug KPU Naik Banding

”Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” ujar Ihsan mengutip Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.”Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional,” papar Ihsan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler