Putusan penundaan itu lantaran adanya gugatan perdata yang dilakukan oleh partai prima yang mengaku dirugikan oleh KPU.
”KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin tak banyak merespons. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
Upaya pengajuan banding oleh KPU ini pun didukung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (menko Polhukam) Mahfud MD. bahkan mahfud meminta agar KPU melawan habis-habisan putusan PN Jakpus tersebut.
”Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Mahfud mengatakan, secara logika hukum KPU pasti akan menang.”Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ujar Mahfud.Mahfud mengatakan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum. Selain itu, kompetensi menyidangkan sengketa pemilu bukan berada di Pengadilan Negeri.”Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” kata Mahfud. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan untuk menunda tahapan pemilu 2024.
Putusan penundaan itu lantaran adanya gugatan perdata yang dilakukan oleh partai prima yang mengaku dirugikan oleh KPU.
”KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin tak banyak merespons. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
Baca: Heboh Putusan PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima untuk Menunda Pemilu
Upaya pengajuan banding oleh KPU ini pun didukung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (menko Polhukam) Mahfud MD. bahkan mahfud meminta agar KPU melawan habis-habisan putusan PN Jakpus tersebut.
”Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Mahfud mengatakan, secara logika hukum KPU pasti akan menang.
”Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum. Selain itu, kompetensi menyidangkan sengketa pemilu bukan berada di Pengadilan Negeri.
”Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” kata Mahfud.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com