Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) kemarin itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Namun, setelah dipelajari dan dicermati oleh mereka, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU dengan tujuh pokok perkara yang seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakpus.
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan pemilu 2024.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) kemarin itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca: Wanti-Wanti Jokowi Jelang Pemilu: Politik Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Namun, setelah dipelajari dan dicermati oleh mereka, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU dengan tujuh pokok perkara yang seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakpus.
Baca: Bawaslu Sebut Hoaks di Medsos Berpotensi Menggema Saat Pemilu 2024
Berikut ini Pokok perkara yang dikabulkan jakpus:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com