KPAI Minta Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Perlu Dikaji Ulang
Murianews
Kamis, 2 Maret 2023 09:48:37
Anggota KPAI Sub Komisi Sistem Monitoring dan Evaluasi Aris Adi Leksono mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
”Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi satu bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI dan pihak terkait,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, KPAI juga memanggil yanv bersangkutan untuk dimintai penjelasan atas kebijakan sekolah masuk jam 5 pagi. Hingga saat ini pun pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca:
DPR Nilai Aturan Sekolah Masuk Jam 5 Pagi di NTT Rugikan Siswa”Kejadian ini patut menjadi perhatian ke depan agar dalam setiap mengeluarkan kebijakan sekolah harus didasari kajian yang komprehensif, uji publik, serta sosialisasi yang masif pada seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Aris menyatakan, pihak Pemerintah Provinsi NTT seharusnya mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjalankan kebijakan tersebut.
Salah satu pertimbangannya adalah prinsip hak anak, yang meliputi kepentingan dan partisipasi anak dalam menjalankan kebijakan ini.”Anak punya hak untuk mendapatkan waktu luang bersama orang tua sebelum belajar,” ujarnya.
Baca:
Gubernur NTT Tegaskan Sekolah Masuk Pukul 5 Pagi Baru 2 SMAHal ini, menurut Aris, dapat mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Selain itu, pendapat dan kesiapan anak mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut juga perlu digali lebih dalam. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengkaji ulang kebijakan sekolah setingkat SMA/SMK untuk masuk pada jam 5 pagi.
Anggota KPAI Sub Komisi Sistem Monitoring dan Evaluasi Aris Adi Leksono mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
”Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi satu bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI dan pihak terkait,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, KPAI juga memanggil yanv bersangkutan untuk dimintai penjelasan atas kebijakan sekolah masuk jam 5 pagi. Hingga saat ini pun pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca:
DPR Nilai Aturan Sekolah Masuk Jam 5 Pagi di NTT Rugikan Siswa
”Kejadian ini patut menjadi perhatian ke depan agar dalam setiap mengeluarkan kebijakan sekolah harus didasari kajian yang komprehensif, uji publik, serta sosialisasi yang masif pada seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Aris menyatakan, pihak Pemerintah Provinsi NTT seharusnya mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjalankan kebijakan tersebut.
Salah satu pertimbangannya adalah prinsip hak anak, yang meliputi kepentingan dan partisipasi anak dalam menjalankan kebijakan ini.
”Anak punya hak untuk mendapatkan waktu luang bersama orang tua sebelum belajar,” ujarnya.
Baca:
Gubernur NTT Tegaskan Sekolah Masuk Pukul 5 Pagi Baru 2 SMA
Hal ini, menurut Aris, dapat mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Selain itu, pendapat dan kesiapan anak mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut juga perlu digali lebih dalam.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com