Rabu, 19 November 2025


Dalam keputusan menteri yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

”KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag mengutip laman resmi Kemenag, Jumat (24/2/2023).

Baca: Paspor Calon Haji Asal Kudus Mulai Diproses

Kemenag juga menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

”Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Baca: Biaya Haji Naik, Kemenag Blora: Belum Ada Calon Jemaah Haji yang Mundur

Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:

1. Aceh: 4.378

2. Sumatera Utara: 8.328

3. Sumatera Barat: 4.613

4. Riau: 5.047

5. Jambi: 2.909

6. Sumatera Selatan: 7.012

7. Bengkulu: 1.636

8. Lampung: 7.050

9. DKI Jakarta: 7.926

10. Jawa Barat: 38.723

11. Jawa Tengah: 30.377

12. DI Yogyakarta: 3.147

13. Jawa Timur: 35.152

14. Bali: 698
15. NTB: 4.49916. NTT: 66817. Kalimantan Barat: 2.51918. Kalimantan Tengah: 1.61219. Kalimantan Selatan: 3.81820. Kalimantan Timur: 2.58621. Sulawesi Utara: 71322. Sulawesi Tengah: 1.99323. Sulawesi Selatan: 7.27224. Sulawesi Tenggara: 2.01925. Maluku: 1.08626. Papua: 1.07627. Bangka Belitung: 1.06528. Banten: 9.46129. Gorontalo: 97830. Maluku Utara: 1.07631. Kepulauan Riau: 1.29132. Sulawesi Barat: 1.45333. Papua Barat: 72334. Kalimantan Utara: 416 Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemenag.go.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler