Kemenag Tetapkan Kuota Jemaah Haji 2023 untuk Tiap Provinsi
Murianews
Jumat, 24 Februari 2023 08:54:09
Dalam keputusan menteri yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
”KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag mengutip laman resmi Kemenag, Jumat (24/2/2023).
Baca: Paspor Calon Haji Asal Kudus Mulai DiprosesKemenag juga menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
”Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Baca: Biaya Haji Naik, Kemenag Blora: Belum Ada Calon Jemaah Haji yang MundurApabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.49916. NTT: 66817. Kalimantan Barat: 2.51918. Kalimantan Tengah: 1.61219. Kalimantan Selatan: 3.81820. Kalimantan Timur: 2.58621. Sulawesi Utara: 71322. Sulawesi Tengah: 1.99323. Sulawesi Selatan: 7.27224. Sulawesi Tenggara: 2.01925. Maluku: 1.08626. Papua: 1.07627. Bangka Belitung: 1.06528. Banten: 9.46129. Gorontalo: 97830. Maluku Utara: 1.07631. Kepulauan Riau: 1.29132. Sulawesi Barat: 1.45333. Papua Barat: 72334. Kalimantan Utara: 416 Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemenag.go.id
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota masing-masing provinsi untuk jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini. penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Dalam keputusan menteri yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
”KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag mengutip laman resmi Kemenag, Jumat (24/2/2023).
Baca: Paspor Calon Haji Asal Kudus Mulai Diproses
Kemenag juga menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
”Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Baca: Biaya Haji Naik, Kemenag Blora: Belum Ada Calon Jemaah Haji yang Mundur
Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kemenag.go.id