dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J. Sehingga, kasus penembakan itu semakin terang dan dapat terselesaikan secara cepat.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, berdasarkan regulasi yang berlaku, Bharada E berhak untuk mendapatkan remisi tambahan.
, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo),” ujar Rika mengutip
, Selasa (21/2/2023).
Rika mengatakan Eliezer akan ditempatkan di sel sesuai permintaan Lembaga Perlindungan Ssaksi dan Korban (LPSK).
”Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK,” ucapnya.
Rika mengatakan aturan remisi tambahan itu ada di pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta pasal 37 Permenkumhan 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP.
adalah jenis remisi tambahan besaranya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.Kemudian dalam pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyiapkan penggunaan remisi tambahan atau pengurangan masa tahanan untuk terpidana Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal ini karena Bharada E diakui telah menjadi
justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J. Sehingga, kasus penembakan itu semakin terang dan dapat terselesaikan secara cepat.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, berdasarkan regulasi yang berlaku, Bharada E berhak untuk mendapatkan remisi tambahan.
Baca: Kapolri Sebut Peluang Bharada E Kembali ke Pangkuan Brimob Masih Ada
”Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi
justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo),” ujar Rika mengutip
Detik.com, Selasa (21/2/2023).
Rika mengatakan Eliezer akan ditempatkan di sel sesuai permintaan Lembaga Perlindungan Ssaksi dan Korban (LPSK).
”Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK,” ucapnya.
Rika mengatakan aturan remisi tambahan itu ada di pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta pasal 37 Permenkumhan 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP.
Baca: Bharada E Berhadap Bisa Kembali Dinas di Brimob Polri Usai Jalani Hukuman
Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi
justice colaborator adalah jenis remisi tambahan besaranya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
Kemudian dalam pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com