Rabu, 19 November 2025


Hal ini karena Bharada E diakui telah menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J. Sehingga, kasus penembakan itu semakin terang dan dapat terselesaikan secara cepat.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, berdasarkan regulasi yang berlaku, Bharada E berhak untuk mendapatkan remisi tambahan.

Baca: Kapolri Sebut Peluang Bharada E Kembali ke Pangkuan Brimob Masih Ada

”Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo),” ujar Rika mengutip Detik.com, Selasa (21/2/2023).

Rika mengatakan Eliezer akan ditempatkan di sel sesuai permintaan Lembaga Perlindungan Ssaksi dan Korban (LPSK).

”Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK,” ucapnya.

Rika mengatakan aturan remisi tambahan itu ada di pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta pasal 37 Permenkumhan 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP.Baca: Bharada E Berhadap Bisa Kembali Dinas di Brimob Polri Usai Jalani HukumanDalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice colaborator adalah jenis remisi tambahan besaranya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.Kemudian dalam pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler