Rabu, 19 November 2025


Namun, untuk kembali ke pangkuan Brimob itu, Bharada E tidak serta-merta langsung aktif sebagai anggota. Sebab, yang bersangkutan harus terlebih dahulu menjalani sidang etik polri lantaran telah melakukan tindak pidana.

Kendati begitu, apa pun yang menjadi pertimbangan hakim atas vonis ringan Bharada E itu, tetap menjadi catatan institusi Kapolri.

”Peluang itu masih ada. Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit mengutip Antara, Jumat (17/2/2023).

Baca: Kejagung Nyatakan Tidak Banding Vonis Bharada E

Kemudian, Kapolri juga mengatakan apabila yang bersangkutan, dalam hal ini Bharada E telah menerima apa yang diputuskan oleh majelis hakim, maka hal itu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang etik nantinya.

”Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya melanjutkan.
Baca: Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraBerdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.”Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Terpopuler