Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan, kejagung telah menyatakan sikap untuk tidak melakukan banding. Sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dinyatakan
atau berkekuatan hukum tetap.
”Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap,” ujarnya, mengutip
, Kamis (16/2/2023).
Ada sejumlah alasan yang membuat Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan banding, salah satunya karena ibu Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak, sudah memaafkan terdakwa.
Menurutnya, diterimanya maaf dari Bharada E tersebut menjadi alasan kuat Kejagung tidak melakukan banding.
”Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya (Yosua), dan itu terlihat dari ekspresi menangis,” terangnya.
dan berani mengungkap semua kebohongan selama dalam persidangan. Karena itu dapat memperlancar jalannya sidang hingga sampai pada putusan atau vonis. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan melakukan langkah banding terkait vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan, kejagung telah menyatakan sikap untuk tidak melakukan banding. Sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dinyatakan
inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
”Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap,” ujarnya, mengutip
Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Baca: Pengacara Bharada E Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding
Ada sejumlah alasan yang membuat Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan banding, salah satunya karena ibu Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak, sudah memaafkan terdakwa.
Menurutnya, diterimanya maaf dari Bharada E tersebut menjadi alasan kuat Kejagung tidak melakukan banding.
”Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya (Yosua), dan itu terlihat dari ekspresi menangis,” terangnya.
Baca: Bharada E Berhadap Bisa Kembali Dinas di Brimob Polri Usai Jalani Hukuman
Tidak hanya itu, selama dalam persidangan, Bharada E juga diterima sebagai
justice collabolator dan berani mengungkap semua kebohongan selama dalam persidangan. Karena itu dapat memperlancar jalannya sidang hingga sampai pada putusan atau vonis.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com