Rabu, 19 November 2025


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan, kejagung telah menyatakan sikap untuk tidak melakukan banding. Sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

”Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap,” ujarnya, mengutip Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Baca: Pengacara Bharada E Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding

Ada sejumlah alasan yang membuat Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan banding, salah satunya karena ibu Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak, sudah memaafkan terdakwa.

Menurutnya, diterimanya maaf dari Bharada E tersebut menjadi alasan kuat Kejagung tidak melakukan banding.

”Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya (Yosua), dan itu terlihat dari ekspresi menangis,” terangnya.Baca: Bharada E Berhadap Bisa Kembali Dinas di Brimob Polri Usai Jalani HukumanTidak hanya itu, selama dalam persidangan, Bharada E juga diterima sebagai justice collabolator dan berani mengungkap semua kebohongan selama dalam persidangan. Karena itu dapat memperlancar jalannya sidang hingga sampai pada putusan atau vonis. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler