”Kami sudah menyatakan banding hari ini,” ujar koordinator tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengutip Kompas.com.
Menurut dia, berkas pengajuan banding Kuat disampaikan ke PN Jaksel hari ini.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selepas pembacaan putusan, Kuat Ma’ruf juga telah menyatakan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
”Iya, saya akan banding!” ujar Kuat Maruf.
Vonis terhadap Kuat ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan tuntutan 8 tahun penjara.”Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana,” kata Kuat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Kuat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
”Kami sudah menyatakan banding hari ini,” ujar koordinator tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengutip Kompas.com.
Menurut dia, berkas pengajuan banding Kuat disampaikan ke PN Jaksel hari ini.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca: Ibu Brigadir J Marah di Persidangan Kuat Ma`ruf
Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selepas pembacaan putusan, Kuat Ma’ruf juga telah menyatakan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
”Iya, saya akan banding!” ujar Kuat Maruf.
Baca: Kuat Ma`ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Vonis terhadap Kuat ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan tuntutan 8 tahun penjara.
”Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana,” kata Kuat.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com