Rabu, 19 November 2025


Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam keterangan pers mengatakan, biaya haji yang ditanggung oleh para jemaah itu sudah melalui pembahasan yang cukup panjang, hingga kemudian muncul angka yang ideal.

”Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyetujui biaya haji yang harus ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,” katanya, mengutip Detik.com, Rabu (15/2/2023).

BacaJemaah Haji Kudus Akan Dibimbing Tujuh Petugas Pendamping

Ace mengatakan, dengan turunnya biaya haji dari usulan semula Rp 69 juta menjadi Rp 49, 81 juta, maka para jemaah tahun 2022 dan 2023 yang berangkat tahun ini, tetap membayar biaya tambahan.

”Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00,” terangnya.

Selain jemaah 2022, jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang juga harus membayar tambahan. Ace mengatakan ratusan ribu jemaah tersebut harus menambah biaya Rp 23,5 juta.

”Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp. 23,5 juta,” ucapnya.BacaDPR dan Kemenag akan Umumkan Biaya Haji 2023 Hari IniMeski begitu, Ace mengatakan jemaah lunas tunda di tahun 2020 tidak akan terdempak kenaikan biaya haji. Dia menyebut 84.609 jemaah yang sudah lunas membayar di tahun 2020 tapi belum berangkat, tidak akan dibebankan biaya apa pun.”Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujar dia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler