Rabu, 19 November 2025


Harapan Bharada E itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy usai sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

”Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer,” kata Ronny mengutip Kompas.com.

Baca: Pengacara Bharada E Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding

Namun, apakah harapan itu nantinya terkabulkan atau pun tidak, semuanya masih belum bisa ditentuan. Sebab, Sebab menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku menghormati putusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut. kemudian terkait jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

”Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu,” kata Dedi.Baca: Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraSaat menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri. Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler