Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai jika langkah yang dilakukan oleh Bharada E dengan mengatakan secara jujur peristiwa yang terjadi di rumah ferdy Sambo itu, merupakan langkah yang penuh risiko.
”Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,
,” kata hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023).
Hakim mengatakan, perkara kematian Yosua sempat gelap gulita. Bahkan, kebenaran dan keadilan nyaris terbalik pada awal terungkapnya kasus ini. Namun, Richard lantas mengungkap kebenaran peristiwa ini dan membeberkan bahwa Yosua bukan tewas akibat terlibat baku tembak dengan dirinya, melainkan karena ditembak.
”Bahwa narasi tembak menembak antara Richard dan Yosua yang beredar pada awal terungkapnya kasus ini merupakan skenario Ferdy Sambo semata untuk menutupi kebenaran perkara,” ungkap hakim.
Menurut majelis hakim, Richard telah menyadari bahwa perbuatannya sangat jahat. Dia pun mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua.”Selanjutnya, berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran. Hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan,” tutur hakim. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai jika terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E layak mendapatkan penghargaan. Mengingat, dia telah jujur dan berani mengungkapkan kebenaran dengan menjadi
justice collaborator.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai jika langkah yang dilakukan oleh Bharada E dengan mengatakan secara jujur peristiwa yang terjadi di rumah ferdy Sambo itu, merupakan langkah yang penuh risiko.
”Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,
justice collaborator,” kata hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023).
Baca:
Pengacara Bharada E Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding
Hakim mengatakan, perkara kematian Yosua sempat gelap gulita. Bahkan, kebenaran dan keadilan nyaris terbalik pada awal terungkapnya kasus ini. Namun, Richard lantas mengungkap kebenaran peristiwa ini dan membeberkan bahwa Yosua bukan tewas akibat terlibat baku tembak dengan dirinya, melainkan karena ditembak.
”Bahwa narasi tembak menembak antara Richard dan Yosua yang beredar pada awal terungkapnya kasus ini merupakan skenario Ferdy Sambo semata untuk menutupi kebenaran perkara,” ungkap hakim.
Baca: Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurut majelis hakim, Richard telah menyadari bahwa perbuatannya sangat jahat. Dia pun mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua.
”Selanjutnya, berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran. Hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan,” tutur hakim.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com