Rabu, 19 November 2025


”Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak. Dia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

Baca: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, LPSK Kerumuni Bharada E

”Kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer,” ucap Ronny.

Lebih lanjut, Ronny juga berharap Bharada E bisa kembali aktif menjadi anggota Brimob Polri usai menjalani hukuman.

”Kami berharap Richard bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri,” kata Ronny.
Dia pun mengakui jika dalam persidangan pembacaan vonis ini telah memberikan rasa keadilan bagi Bharada E dan masyarakat.Baca: Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara”Keadilan benar-benar hadir di PN Jaksel, keadilan yang nyata untuk orang kecil yang masih punya masa depan seperti Richard Eliezer. Wakil Tuhan hari ini tunjukkan keadilan,” kata Ronny. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler