Terlebih setelah pembacaan vonis tersebut, para pendukung Bharada E langsung bersorak dan merasa bangga dengan putusan hakim tersebut. Sebab, Bharada E yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, kini hukumannya justru lebih ringan.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
Setelah mendengar putusan hakim itu, Bharada E pun berdiri dan meneteskan air mata. Ia menangis haru lantaran hukumannya lebih ringan dari para terdakwa yang lain.
(JC) atau saksi pelaku. Sebelumnya, LPSK telah lebih dulu menerima Richard sebagai JC. Majelis Hakim menilai, keterangan Richard membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J sehingga layak mendapat penghargaan.
”Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik,” ujar hakim.
Karena kejujuran, kebenranian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya. Sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama,
, serta layak mendapat penghargaan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Richard Eliezer atau Bharada E langsung dikepung oleh petugas lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terlebih setelah pembacaan vonis tersebut, para pendukung Bharada E langsung bersorak dan merasa bangga dengan putusan hakim tersebut. Sebab, Bharada E yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, kini hukumannya justru lebih ringan.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca: Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Setelah mendengar putusan hakim itu, Bharada E pun berdiri dan meneteskan air mata. Ia menangis haru lantaran hukumannya lebih ringan dari para terdakwa yang lain.
Dalam perkara ini, majelis hakim menerima status Richard sebagai
justice collaborator (JC) atau saksi pelaku. Sebelumnya, LPSK telah lebih dulu menerima Richard sebagai JC. Majelis Hakim menilai, keterangan Richard membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J sehingga layak mendapat penghargaan.
”Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik,” ujar hakim.
Baca: Menanti Putusan Hakim, Pengacara Sebut Ada Peluang Bharada E Bebas
Karena kejujuran, kebenranian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya. Sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama,
justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com