Anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri terdapat 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar di tubuh Brigadir J. Sementara itu, peluru yang tersisa dari senjata Richard Eliezer ada sebanyak 12 peluru.
”Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru, sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar hakim Alimin, Rabu (15/2/2023).
Dengan demikian, setidaknya ada dua peluru masuk yang bersarang di tubuh Brigadir J yang bukan berasal dari senjata Richard Eliezer.
Adapun berdasarkan keterangan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sendiri, lanjut hakim Alimin, hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang melakukan penembakan saat Brigadir J dieksekusi.”Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan 5 tembakan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukan tembakan dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” papar hakim Alimin. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.tv
Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap jika ferdy Sambo telah dua kali menembak ke tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini terungkap dalam sidang vonis Bharada E.
Anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri terdapat 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar di tubuh Brigadir J. Sementara itu, peluru yang tersisa dari senjata Richard Eliezer ada sebanyak 12 peluru.
”Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru, sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar hakim Alimin, Rabu (15/2/2023).
Baca: Mahfud MD: Hukuman Mati Sambo Bisa Berkurang
Dengan demikian, setidaknya ada dua peluru masuk yang bersarang di tubuh Brigadir J yang bukan berasal dari senjata Richard Eliezer.
Adapun berdasarkan keterangan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sendiri, lanjut hakim Alimin, hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang melakukan penembakan saat Brigadir J dieksekusi.
”Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan 5 tembakan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukan tembakan dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” papar hakim Alimin.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.tv