Rabu, 19 November 2025


Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang didengarkan oleh seluruh para hadirin yang menyaksikan sidang tersebut.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Wahyu kemudian membacakan putusan terkait terdakwa Bharada E.

Baca: Menanti Putusan Hakim, Pengacara Sebut Ada Peluang Bharada E Bebas

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.tv

Baca Juga

Komentar

Terpopuler