Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, ada dua alasan mengapa majelis hakim dapat memvonis bebas Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
”Kita lihat aspek psikologi yang sudah kita jabarkan dalam persidangan. Tim pembelaan hukum, lebih kuat dalam pasal 51 ayat 1 perintah jabatan,” ujar Ronny mengutip
.
Ia juga mengungkapkan dalam fakta persidangan terlihat dari posisi Bharada E, pihaknya berharap hakim bisa melepaskan atau membebaskan Bharada E jika melihat petitum tim kuasa hukum dan fakta persidangan
dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan dalam Pasal 10A," kata Ronny.
Kemudian untuk poin kedua adalah fakta persidangan yang menjelaskan Richard melaksanakan perintah patuh dan taat kemudian relasi kuasa.
”Hakim bisa menggunakan pasal 51 ayat 1 untuk melepaskan atau membebaskan Richard Eliezer,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Ronny mengaku tidak ingin mendahului keputusan majelis hakim sebelum pelaksanaan vonis sidang.”Tentunya itu harapan kami, tentunya kami tidak mau mendahului keputusan hakim. Itu harapan dari tim kuasa hukum dan keluarga. Kami berdoa agar majelis hakim bisa memutuskan sesuai hati nurani,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Sindonews.com
Murianews, Jakarta – Proses sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, kini masih berjalan. Kendati demikian, Pengacara Bharada E masih optimis jika kliennya tersebut berpeluang divonis bebas.
Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, ada dua alasan mengapa majelis hakim dapat memvonis bebas Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
”Kita lihat aspek psikologi yang sudah kita jabarkan dalam persidangan. Tim pembelaan hukum, lebih kuat dalam pasal 51 ayat 1 perintah jabatan,” ujar Ronny mengutip
Sindonews.com.
Baca: Sidang Pembacaan Vonis Bharada E Ricuh, Hakim Minta Pengunjung Keluar
Ia juga mengungkapkan dalam fakta persidangan terlihat dari posisi Bharada E, pihaknya berharap hakim bisa melepaskan atau membebaskan Bharada E jika melihat petitum tim kuasa hukum dan fakta persidangan
”Jadi dua poin tersebut, pertama Richard sebagai
justice collaborator dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan dalam Pasal 10A," kata Ronny.
Kemudian untuk poin kedua adalah fakta persidangan yang menjelaskan Richard melaksanakan perintah patuh dan taat kemudian relasi kuasa.
”Hakim bisa menggunakan pasal 51 ayat 1 untuk melepaskan atau membebaskan Richard Eliezer,” lanjutnya.
Baca: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Meskipun demikian, Ronny mengaku tidak ingin mendahului keputusan majelis hakim sebelum pelaksanaan vonis sidang.
”Tentunya itu harapan kami, tentunya kami tidak mau mendahului keputusan hakim. Itu harapan dari tim kuasa hukum dan keluarga. Kami berdoa agar majelis hakim bisa memutuskan sesuai hati nurani,” tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Sindonews.com