.
Dalam hal ini, Kuat Ma'ruf mengaku tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, Kuat juga mengaku tidak pernah melakukan perencanaan pembunuhan tersebut.
”Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana,” kata dia.
Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa. Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Terdakwa pembunuhan berencana, Kuat Ma'ruf berencana akan melakukan banding. Hal itu setelah Kuat divonis 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
”Iya, saya akan banding!” ujar Kuat Maruf mengutip
Kompas.com.
Dalam hal ini, Kuat Ma'ruf mengaku tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, Kuat juga mengaku tidak pernah melakukan perencanaan pembunuhan tersebut.
Baca:
Kuat Ma’ruf divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Ini Mukjizat Tuhan
”Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana,” kata dia.
Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa. Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com