Total dana tersebut terhitung sejak 2020 hingga 2022 kemarin.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari total 12 koperasi simpan pinjam (KSP) ini, di antaranya termasuk Indosurya.
Dia juga mengaku telah mengikuti kasus-kasus koperasi bahkan sebelum adanya kasus Indosurya. Hingga saat ini, PPATK telah memiliki total 21 hasil analisis menyangkut 12 kasus korupsi KSP tersebut.
”Kasus tersebut sangatlah besar, dengan angka mencapai Rp 106 triliun. Kami secara rutin menjalin komunikasi dengan pihak kejaksaan dan telah beberapa kali mengirimkan laporan analisa menyangkut kasus tersebut,” terangnya mengutip
, Selasa (14/2/2023).
Kemudian, dari hasil koordinasi dan analisis yang dilakukan, pihaknya pjn mencurigai jika ada praktik TPPU dalam kasus Indosurya tersebut.
”Kami sudah beberapa kali kirim hasil analisis kepada kejaksaan terkait kasus Indosurya. Artinya, dalam perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang,” ujar Ivan.
Menurutnya, angka tersebut cukup besar. Bahkan pihaknya menemukan dati satu bank ada nasabah sekitar 40 ribu nasabah.”Kita punya sekian puluh atau belasan bank. Kalau ditanya apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti aliran sampai ke luar negeri,” tambahnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 12 koperasi dengan nilai total sebanyak Rp 500 triliun.
Total dana tersebut terhitung sejak 2020 hingga 2022 kemarin.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari total 12 koperasi simpan pinjam (KSP) ini, di antaranya termasuk Indosurya.
Dia juga mengaku telah mengikuti kasus-kasus koperasi bahkan sebelum adanya kasus Indosurya. Hingga saat ini, PPATK telah memiliki total 21 hasil analisis menyangkut 12 kasus korupsi KSP tersebut.
Baca:
PPATK Waspadai Sumber Dana Ilegal untuk Pendanaan Politik
”Kasus tersebut sangatlah besar, dengan angka mencapai Rp 106 triliun. Kami secara rutin menjalin komunikasi dengan pihak kejaksaan dan telah beberapa kali mengirimkan laporan analisa menyangkut kasus tersebut,” terangnya mengutip
Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Kemudian, dari hasil koordinasi dan analisis yang dilakukan, pihaknya pjn mencurigai jika ada praktik TPPU dalam kasus Indosurya tersebut.
”Kami sudah beberapa kali kirim hasil analisis kepada kejaksaan terkait kasus Indosurya. Artinya, dalam perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang,” ujar Ivan.
Baca:
Polri dan PPATK Selidiki Konsorsium 303 yang Diduga Milik Sambo
Menurutnya, angka tersebut cukup besar. Bahkan pihaknya menemukan dati satu bank ada nasabah sekitar 40 ribu nasabah.
”Kita punya sekian puluh atau belasan bank. Kalau ditanya apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti aliran sampai ke luar negeri,” tambahnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com