Bahkan menurutnya, vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu merupakan bentuk keadilan. Saat ini, pihaknya pun sudah lega dengan vonis tersebut.
”Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada majelis hakim,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip
, Selasa (13/2/2023).
Vonis kepada Kuat Ma'ruf itu dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Dua hakim lainnya yang turut mengadili Kuat masing-masing bernama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.
Rosti berterima kasih atas vonis yang telah diberikan hakim kepada para terdakwa pembunuhan anaknya. Lewat vonis itu, kata Rosti, hakim menunjukkan dirinya sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.
”Kami percaya kepada hakim dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim sebagai kepanjangan tangan Tuhan. Jadi vonis yang diberikan hakim kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan saat ini,” katanya.
Menurutnya, Kuat Ma'ruf adalah salah satu terdakwa yang aktif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
”Karena Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan hakim tadi dipenuhi pasal 340,” tambah Rosti.Pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak, mengapresiasi vonis hakim kepada Kuat Ma'ruf. Vonis tersebut sesuai dengan permintaan keluarga Yosua untuk lebih tinggi dari tuntutan jaksa.”Mengenai putusan tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan dan kami minta harus lebih berat dari tuntutan dan itu telah dipenuhi majelis hakim. Sekali lagi kami terima kasih kepada majelis hakim yang telah menerima permohonan kami,” kata Kamarudin. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sangat bersyukur atas vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Bahkan menurutnya, vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu merupakan bentuk keadilan. Saat ini, pihaknya pun sudah lega dengan vonis tersebut.
”Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada majelis hakim,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip
Detik.com, Selasa (13/2/2023).
Baca:
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Vonis kepada Kuat Ma'ruf itu dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Dua hakim lainnya yang turut mengadili Kuat masing-masing bernama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.
Rosti berterima kasih atas vonis yang telah diberikan hakim kepada para terdakwa pembunuhan anaknya. Lewat vonis itu, kata Rosti, hakim menunjukkan dirinya sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.
”Kami percaya kepada hakim dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim sebagai kepanjangan tangan Tuhan. Jadi vonis yang diberikan hakim kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan saat ini,” katanya.
Menurutnya, Kuat Ma'ruf adalah salah satu terdakwa yang aktif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca:
Mahfud MD: Hukuman Mati Sambo Bisa Berkurang
”Karena Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan hakim tadi dipenuhi pasal 340,” tambah Rosti.
Pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak, mengapresiasi vonis hakim kepada Kuat Ma'ruf. Vonis tersebut sesuai dengan permintaan keluarga Yosua untuk lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
”Mengenai putusan tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan dan kami minta harus lebih berat dari tuntutan dan itu telah dipenuhi majelis hakim. Sekali lagi kami terima kasih kepada majelis hakim yang telah menerima permohonan kami,” kata Kamarudin.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com