Sopir keluarga Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
”Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
Wahyu kemudian menjatuhkan hukuman kepada Kuat Ma'ruf.
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Sopir keluarga Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
”Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
Baca:
Kuat Ma’ruf Minta Dibebaskan dari Tuntutan 8 Tahun Penjara
Wahyu kemudian menjatuhkan hukuman kepada Kuat Ma'ruf.
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.
Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com